Usai Didemo, Pemberlakuan PNBP 5 Persen Bagi Nelayan Sendang Biru Malang Ditunda

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring saat ditemui awakmedia (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Usai adanya demo yang digelar oleh nelayan Pantai Sendang Biru, pemberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen akhirnya ditunda sementara waktu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring.

Ia mengatakan, bagi nelayan aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dinilai memberatkan.

Perlu diketahui, aturan tersebut sebelumnya telah ditetapkan dan diberlakukan pada 26 Apil 2024 lalu.

Kemudian, tiga hari kedepannya para nelayan melakukan aksi demonstrasi penolakan, tepatnya pada Senin (29/4/2024).

“Jadi sudah diterapkan kebijakan itu dan mereka bayar di 26 April. Setelah itu mereka demo Senin lalu, mereka menolak karena itu bersyarat dalam arti penolakan terhadap perizinan dan lainnya,” kata Victor saat ditemui Jumat (3/5/2024). 

Kendati demikian, menurut Victor, ada sedikit kesalahpahaman dari pihak nelayan. Sebab, dalam aturan KKP dijelaskan bahwa pemberlakuan PNBP senilai 5 persen hanya untuk nelayan tertentu. 

“Itu yang dikenakan nelayan yang perijinannya sudah migrasi ke pusat. Artinya nelayan itu melakukan penangkapan di atas 12 mil,” jelasnya. 

Sehingga, jika nelayan yang penangkapannya tidak lebih dari batas 12 mil sesuai dengan ketentuan, maka hanya dikenakan retribusi penangkapan ikan pelelangan ikan masing-masing 3 persen. 

“Padahal kemarin kebijakan apabila sudah bayar PNBP tidak perlu lagi bayar retribusi. Tapi nyatanya mereka masih belum legowo dan mantap dengan nilai 5 persen itu,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya aksi demo tersebut, disepakati bahwa akan ada negosiasi untuk tindaklanjut kedepannya.

Negosiasi tersebut juga akan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan juga KPP Republik Indonesia. 

“Kemarin audah ada kesepakatan dengan pusat. Nanti ada sosialisasi dan pemantaban sekaligus menjaring aspirasi sebelum diberlakukan,” jelasnya. 

Alhasil, diputuskan bahwa adanya penundaan pembayaran PNBP sementara waktu. Artinya, pemberlakukan PNBP akan ditetapkan usai melalukan pertemuan antara nelayan dengan KKN bersamaan dengan menyampaikan aturan yang baru. 

“Jadi sekarang ini ditunda dulu PNBP nya sambil nanti bertemu dengan perwakilan nelayan dan perwakilan dari pelelangan untuk kita bertemu dengan pusat sekaligus menyampaikan aturannya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, ratusan nelayan di kawasan Pantai Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang melaksanakan aksi demo untuk menolak penerapan PNBP pada Senin (29/4/2024) lalu. 

Aksi demo tersebut dilaksanakan di depan Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap. Ratusan massa berkumpul dengan membawa banner bertuliskan penolakan penerapan PNBP 5 persen. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?