• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
No Result
View All Result
Berita Malang Raya dan Jawa Timur, informasi terkini & terlengkap tentang peristiwa, dunia politik, kriminal, pemerintahan, olahraga, serta hiburan dan berbagai peristiwa yang terjadi di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Event
  • Film
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Event
  • Film
No Result
View All Result
Berita Malang Raya dan Jawa Timur, informasi terkini & terlengkap tentang peristiwa, dunia politik, kriminal, pemerintahan, olahraga, serta hiburan dan berbagai peristiwa yang terjadi di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Event
  • Film
Home Pemerintahan

Ada Tiga Restoran Sediakan Fasilitas Klub Malam dan Minol, Ini Kata Pj Wali Kota Malang

byBimantara
21 Nov 2023
in Pemerintahan
Hari pertama Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (foto : Humas Pemkot Malang)

Hari pertama Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (foto : Humas Pemkot Malang)

Bagikan di WABagikan di TwitterBagikan di FacebookBagikan di LinkedinBagikan di Line

Kota Malang, blok-a.com – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menanggapi adanya tempat restoran yang terindikasi memiliki fasilitas layaknya klub malam dan menjual alkohol tanpa izin.

Sekadar diketahui, tempat restoran di Kota Malang yang diduga memiliki fasilitas klub malam dan jual alkohol tanpa izin itu ada tiga, yakni Twenty, Backroom, dan Zeus Lounge. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahung Anggaran 2022 yang baru diterbitkan 2023 ini.

Wahyu saat diwawancara awak media mengaku belum tahu soal temuan itu.

Jangan Lewatkan

Pj Wali Kota Malang Pimpin Kerja Bakti Bersih Sungai di Kelurahan Bareng dalam Program Prokasih

Perbaikan Drainase Jalan Soekarno-Hatta Segera Dilanjutkan, Butuh Anggaran Rp125 M

Boros Kantong Plastik, Kota Malang Rancang Perda Batasi Penggunaannya

Seluruh Fraksi Sumbang Pendapat dalam Penutupan Rapat Paripuna DPRD Kota Malang

“Kalau soal itu saya belum tahu. Itu kan dari OPD bukan di saya,” kata dia ke awak media, Senin (20/11/2023) di Gedung DPRD Kota Malang.

Sementara itu, dari adanya temuan itu, sejumlah Ormas seperti PCNU dan Muhammadiyah mendesak agar Pemkot Malang menutup tiga tempat itu. Bahkan DPRD Kota Malang pun demikian menyarankan agar Pemkot Malang menindak tegas tiga tempat restoran itu.

Menanggapi itu, Wahyu menyampaikan, saran tersebut bakal menjadi pertimbangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Dia pun menyambut baik saran-saran dari Ormas sekalian DPRD Kota Malang itu.

“Itu bagus dan akan menjadi pertimbangan OPD. Kan nanti ada evaluasi apakah betul apa tidak. Biar mereka yang mengkaji,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam temuan BPK yang diterima blok-a.com, tertulis ada sejumlah restoran di Kota Malang yang memiliki fasilitas bar yang mana pengunjung bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen. Tak hanya itu restoran itu juga menyediakan fasilitas musik DJ atau disjoki.

Nah tiga restoran itu ditemukan izinnya diduga tidak sesuai setelah BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik bersama Inspektorat, Bapenda, Disnaker-PMPTSP Kota Malang terhadap sejumlah restoran itu pada 4 April 2023.

3 restoran itu berdasarkan temuan BPK RI berinisial TC & KTV, ZL, dan B atau diketahui bernama Twenty, Zeus Lounge, dan Backroom.

Dalam laporan di BPK RI, TC & KTV hanya memiliki izin restoran dan juga karaoke. Namun dari hasil observasi di lapangan, TC & KTV ternyata memiliki fasilitas menjual minuman beralkohol dengan kandungan di atas 20 persen.

Rinciannya, TC & KTV atau Twenty memiliki 3 lantai. Lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga sebanyak lima ruangan. Di dalam karaoke itu ada fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman alkohol di atas 20 persen.

Berikutnya lantai dua berupa restoran yang didalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan alkohol di atas 20 persen. Dan lantai tiga berupa hall yang menyajikan fasilitas bak klub malam. Contohnya adalah terdapat musik hidup dengan ada disjoki serta terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan.

BPK pun menyimpulkan, TC & KTV izinnya diduga kurang lengkap. Sebab, untuk izin karaoke & restoran memang sudah ada. Namun untuk jual alkohol di atas 20 persen TC & KTV terindikasi belum mengantongi izin.

“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) B (minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen), C (mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen) dan izin KBLI 56301 Bar yang mengatur mengenai bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan umum di tempat usahanya dan telah telah mendapat izin dari instansi yang membinanya. Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,” tulis BPK dalam laporannya.

Sementara untuk ZL atau Zeus Lounge ini diduga juga hanya mengantongi izin restoran saja. Padahal restoran dua lantai ini menyediakan fasilitas layaknya klub malam berupa hal serta adanya Disjoki dan ada bar menjual minuman beralkohol dan makanan.

“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 dan izin KBLI 93291 klub malam,” tulis BPK mengutip berita sebelumnya.

Restoran ketiga ialah berinisial B atau Backroom. B mengantongi izin restoran KBLI dengan empat macam kode yang diantaranya adalah restoran dan kafe.

Padahal di B, berdasarkan hasil observasi BPK terdapat hall dilengkapi disjoki bak klub malam. Selain itu juga ada bar yang menyediakan alkohol dengan kandungan di atas 20 persen.

“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C dan izin KBLI 56301 dan izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,” tulis BPK.

Dengan adanya izin yang diindikasi belum lengkap itu BPK RI menyarankan Pemkot Malang dan Disnaker-PMPTSP untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Sebab tiga restoran itu masih beroperasi dengan indikasi izin klub malam dan menjual alkohol belum dipenuhi.

Jika dibiarkan, masih dalam laporan BPK RI, Pemkot Malang terindikasi bisa kehilangan potensi pajak.

Sebab jika indikasi itu benar, tiga restoran itu hanya menyetor pajak 10 persen. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakjir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019.

“Sedangkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen,” tulis BPK. (bob)

Baca juga

Pj Wali Kota Malang Pimpin Kerja Bakti Bersih Sungai di Kelurahan Bareng dalam Program Prokasih
Pemerintahan

Pj Wali Kota Malang Pimpin Kerja Bakti Bersih Sungai di Kelurahan Bareng dalam Program Prokasih

3 Dec 2023
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S.)
Pemerintahan

Perbaikan Drainase Jalan Soekarno-Hatta Segera Dilanjutkan, Butuh Anggaran Rp125 M

2 Dec 2023
Boros Kantong Plastik, Kota Malang Rancang Perda Batasi Penggunaannya
Pemerintahan

Boros Kantong Plastik, Kota Malang Rancang Perda Batasi Penggunaannya

1 Dec 2023
Seluruh Fraksi Sumbang Pendapat dalam Penutupan Rapat Paripuna DPRD Kota Malang
Pemerintahan

Seluruh Fraksi Sumbang Pendapat dalam Penutupan Rapat Paripuna DPRD Kota Malang

30 Nov 2023
Forkopimda Kota Malang Doakan Almarhum Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Pemerintahan

Forkopimda Kota Malang Doakan Almarhum Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

30 Nov 2023
Pemkot Malang Setop Rekrutmen Pegawai Non-ASN Baru
Pemerintahan

Pemkot Malang Setop Rekrutmen Pegawai Non-ASN Baru

29 Nov 2023
Next Post
Kecelakaan Beruntun di Suhat Kota Malang, Libatkan Pajero, Avanza dan Daihatsu Sigra

Kecelakaan Beruntun di Suhat Kota Malang, Libatkan Pajero, Avanza dan Daihatsu Sigra

Rentetan spanduk protes di pintu masuk Poltekom. (foto : Widya Amalia/Blok-A)

Mahasiswa Poltekom Malang ‘Luntang-Lantung’, Pasang Spanduk Protes

H-5 Penutupan, Pendaftaran Rekening Khusus Dana Kampanye Masih Sepi

H-5 Penutupan, Pendaftaran Rekening Khusus Dana Kampanye Masih Sepi

Sosialisasi dan Validasi Hasil Riset Dosen STIMATA Bongkar Sinergitas Pentahelix, Ciptakan Prototipe i-Commerce

Sosialisasi dan Validasi Hasil Riset Dosen STIMATA Bongkar Sinergitas Pentahelix, Ciptakan Prototipe i-Commerce

Ruas jalan Desa Srigonco, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang alami rusak parah. (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Jumlah Kunjungan Wisata Anjlok, Pemkab Ajukan Rp 200 Miliar untuk Perbaikan Jalan Malang Selatan

Berita Populer Hari Ini

  • Nasi pedas Bu As Kepanjen Malang (Dok. Tiktok makanwaregmalang)

    Cicipi Kuliner Malam di Kepanjen Malang, Aneka Masakan Pedas Mulai Rp 7 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pakisaji Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Kediri Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sumberpucung Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket Film Bioskop di Kota Malang Hari Ini, 1 Desember 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Konser Musik Bulan Desember 2023 di Malang, Ada Gilga – Maliq & D’Essentials

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Berita Terbaru

Anggaran Habis Terserap, KPU Kabupaten Malang Lakukan Sosialisasi Non Budgeter

Apakah Boleh Bagi Sembako pada Kampanye di Pemilu 2024 Kabupaten Malang?

3 Dec 2023
Polisi Mulai Turun Tangan, Tertibkan Juru Parkir Bergaya Preman di Kota Malang

Polisi Mulai Turun Tangan, Tertibkan Juru Parkir Bergaya Preman di Kota Malang

3 Dec 2023
Parkiran motor di kawasan Indomaret Point MT Haryono, Kota Malang. (blok-a.com/Nashrul)

Viral Tukang Parkir Bergaya Preman di Kota Malang, Tidak Pakai Atribut-Mengancam Pengunjung Bakal Dipukul

3 Dec 2023
Pj Wali Kota Malang Pimpin Kerja Bakti Bersih Sungai di Kelurahan Bareng dalam Program Prokasih

Pj Wali Kota Malang Pimpin Kerja Bakti Bersih Sungai di Kelurahan Bareng dalam Program Prokasih

3 Dec 2023
Kemeriahan Kampanye Nasdem Kota Malang, Warga Dihibur Festival Hingga Jaran Kepang

Kemeriahan Kampanye Nasdem Kota Malang, Warga Dihibur Festival Hingga Jaran Kepang

3 Dec 2023
Logo Blok-a.com | Berita Seputar Malang Raya dan Jawa Timur

© 2023 - Blok-a.com | Berita Malang Raya dan Jawa Timur

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Ikuti kami

No Result
View All Result
  • Blok-a.com
  • Surabaya
  • Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com | Berita Malang Raya dan Jawa Timur