Kota Malang, blok-a.com – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menanggapi adanya tempat restoran yang terindikasi memiliki fasilitas layaknya klub malam dan menjual alkohol tanpa izin.
Sekadar diketahui, tempat restoran di Kota Malang yang diduga memiliki fasilitas klub malam dan jual alkohol tanpa izin itu ada tiga, yakni Twenty, Backroom, dan Zeus Lounge. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahung Anggaran 2022 yang baru diterbitkan 2023 ini.
Wahyu saat diwawancara awak media mengaku belum tahu soal temuan itu.
“Kalau soal itu saya belum tahu. Itu kan dari OPD bukan di saya,” kata dia ke awak media, Senin (20/11/2023) di Gedung DPRD Kota Malang.
Sementara itu, dari adanya temuan itu, sejumlah Ormas seperti PCNU dan Muhammadiyah mendesak agar Pemkot Malang menutup tiga tempat itu. Bahkan DPRD Kota Malang pun demikian menyarankan agar Pemkot Malang menindak tegas tiga tempat restoran itu.
Menanggapi itu, Wahyu menyampaikan, saran tersebut bakal menjadi pertimbangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Dia pun menyambut baik saran-saran dari Ormas sekalian DPRD Kota Malang itu.
“Itu bagus dan akan menjadi pertimbangan OPD. Kan nanti ada evaluasi apakah betul apa tidak. Biar mereka yang mengkaji,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam temuan BPK yang diterima blok-a.com, tertulis ada sejumlah restoran di Kota Malang yang memiliki fasilitas bar yang mana pengunjung bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen. Tak hanya itu restoran itu juga menyediakan fasilitas musik DJ atau disjoki.
Nah tiga restoran itu ditemukan izinnya diduga tidak sesuai setelah BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik bersama Inspektorat, Bapenda, Disnaker-PMPTSP Kota Malang terhadap sejumlah restoran itu pada 4 April 2023.
3 restoran itu berdasarkan temuan BPK RI berinisial TC & KTV, ZL, dan B atau diketahui bernama Twenty, Zeus Lounge, dan Backroom.
Dalam laporan di BPK RI, TC & KTV hanya memiliki izin restoran dan juga karaoke. Namun dari hasil observasi di lapangan, TC & KTV ternyata memiliki fasilitas menjual minuman beralkohol dengan kandungan di atas 20 persen.
Rinciannya, TC & KTV atau Twenty memiliki 3 lantai. Lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga sebanyak lima ruangan. Di dalam karaoke itu ada fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman alkohol di atas 20 persen.
Berikutnya lantai dua berupa restoran yang didalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan alkohol di atas 20 persen. Dan lantai tiga berupa hall yang menyajikan fasilitas bak klub malam. Contohnya adalah terdapat musik hidup dengan ada disjoki serta terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan.
BPK pun menyimpulkan, TC & KTV izinnya diduga kurang lengkap. Sebab, untuk izin karaoke & restoran memang sudah ada. Namun untuk jual alkohol di atas 20 persen TC & KTV terindikasi belum mengantongi izin.
“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) B (minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen), C (mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen) dan izin KBLI 56301 Bar yang mengatur mengenai bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan umum di tempat usahanya dan telah telah mendapat izin dari instansi yang membinanya. Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,” tulis BPK dalam laporannya.
Sementara untuk ZL atau Zeus Lounge ini diduga juga hanya mengantongi izin restoran saja. Padahal restoran dua lantai ini menyediakan fasilitas layaknya klub malam berupa hal serta adanya Disjoki dan ada bar menjual minuman beralkohol dan makanan.
“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 dan izin KBLI 93291 klub malam,” tulis BPK mengutip berita sebelumnya.
Restoran ketiga ialah berinisial B atau Backroom. B mengantongi izin restoran KBLI dengan empat macam kode yang diantaranya adalah restoran dan kafe.
Padahal di B, berdasarkan hasil observasi BPK terdapat hall dilengkapi disjoki bak klub malam. Selain itu juga ada bar yang menyediakan alkohol dengan kandungan di atas 20 persen.
“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C dan izin KBLI 56301 dan izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,” tulis BPK.
Dengan adanya izin yang diindikasi belum lengkap itu BPK RI menyarankan Pemkot Malang dan Disnaker-PMPTSP untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Sebab tiga restoran itu masih beroperasi dengan indikasi izin klub malam dan menjual alkohol belum dipenuhi.
Jika dibiarkan, masih dalam laporan BPK RI, Pemkot Malang terindikasi bisa kehilangan potensi pajak.
Sebab jika indikasi itu benar, tiga restoran itu hanya menyetor pajak 10 persen. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakjir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019.
“Sedangkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen,” tulis BPK. (bob)