Kota Malang, blok-a.com – Pemkot Malang memiliki masterplan drainase yang telah mencakup tata kelola setiap penjuru kota hingga tingkat kelurahan. Hal ini tak terkecuali dengan sejumlah wilayah jalan yang menjadi kewenangan pihak provinsi, seperti Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).
Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa walau wilayah tersebut adalah kewenangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun masterplan drainase yang telah disusun juga telah mencakupnya karena masih berada di wilayah Kota Malang dan berdampak langsung ke kondisi Kota Malang.
DP pengelolaan drainase di wilayah Suhat itu akan berbeda dari konsep yang telah muncul beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, konsep yang pernah diajukan oleh Pemkot Malang ke Pemprov dan Pemerintah Pusat adalah pembuatan sebuah drainase major di bawah taman median jalan. Konsep ini mengharuskan pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta untuk dicabut.
“Pembuatannya kita sesuaikan dengan peta-peta irigasi dan peta-peta sungai dari BBWS, jadi ada kaitannya dengan rencana membuat drainase major di Jalan Soekarno Hatta. Cuma mungkin konsepnya akan kita rubah,” katanya.
Lalu bagaimana konsep yang baru ini? Dandung mengatakan konsep yang baru yang telah tertuang di masterplan drainase Kota Malang tidak akan menggunakan satu drainase major yang berada di tengah. Biaya yang diperlukan pun lebih sedikit dari rencana sebelumnya.
“Konsepnya tidak di tengah tapi nanti di kanan-kiri. Karena di tengah butuh biaya besar. Kemarin butuh sekitar lebih dari 400 milyar, kalau yang kanan-kiri sekitar 100,” terang Dandung.
Konsep yang baru ini tidak hanya lebih murah tapi sama efektifnya. Dandung mengatakan, saat ini pengajuan konsep tersebut telah diluncurkan kepada Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat.
“DED-nya juga sudah kita buat dan kita usulkan ke provinsi dan pemerintah pusat karena itu kan statusnya jalan provinsi. Untuk efektifitasnya sama sebetulnya, tapi kit acari yang lebih efektif dan lebih efisien,” kata Dandung.








