Kabupaten Malang, blok-a.com – Bupati Malang, HM Sanusi melantik ratusan pejabat yang terdiri mulai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (13/4/2026). Dalam kegiatan itu, tiga JPTP di lingkungan Pemkab Malang resmi memiliki pimpinan yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Ahmad Dzulfikar Nurrahman yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas DLH resmi sebagai Kepala DLH, kemudian Indra Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Pujon resmi didapuk sebagai Kepala Satpol PP. Kemudian untuk Kepala Disperindag akan diemban oleh Astri Lutfiatunnisa yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Disperindag.
Sementara pejabat lain yang dilantik terdiri dari Camat, Kepala Bagian (Kabag), Lurah hingga Kepala Sekolah SD dan SMP.
Sanusi menyampaikan pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem manajemen kepegawaian berbasis merit.
“Pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjalankan sistem manajemen kepegawaian dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Ia menjelaskan, mutasi dan rotasi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan karena faktor lain.
Sanusi juga menekankan seluruh pejabat yang dilantik harus bekerja secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
“Tidak boleh ada korupsi, tidak boleh ada kolusi, apalagi minta-minta duit kepada siapapun yang membutuhkan pelayanan. Dan kalian juga tidak usah bayar-bayar duit, karena satu pun dari yang dilantik ini tidak ada bayar dan tidak dimintai uang oleh Bupati,” ujarnya.
Ia juga meminta pejabat untuk melapor jika menemukan adanya praktik pungutan dalam proses jabatan.
“Kalau ada yang minta bayar, bilang saya. Itu tidak benar itu. Kita harus hentikan semuanya dan itu melanggar sumpah janji,” tegasnya.
Selain itu, Sanusi juga mengingatkan agar ASN tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berpotensi melanggar aturan, serta menghindari praktik penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
“Jangan ada lagi buat SPJ fiktif. Pasti ketahuan oleh BPK. Kalau ketahuan, harus dipertanggungjawabkan sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menghindari konflik kepentingan serta bersikap transparan, jujur, dan objektif dalam menjalankan tugas.
“Anda semua harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya. (yog)








