Dewan Tolak Tukar Guling Aset Pemkot Blitar

Rapat paripurna tukar guling guling aset milik Pemkot Blitar dengan tanah warga di Gedung Paripurna DPRD Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Rapat paripurna tukar guling guling aset milik Pemkot Blitar dengan tanah warga di Gedung Paripurna DPRD Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar resmi menolak usulan tukar guling aset milik Pemkot Blitar dengan tanah warga, lantaran hal itu dinilai merugikan.

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (30/04/2024).

Menurut dewan, jika tukar guling ini terjadi, maka Pemerintah Kota Blitar justru merugi. Karena aset Pemkot Blitar dinilia masih lebih strategis dan bernilai jual.

“Sumber Mbah Bawok itu kan posisinya di Timur sungai, jadi harus harus dibuatkan jembatan kalau mau kesitu. Sedangkan membangun jembatannya tidak cukup Rp500 juta,” kata Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim.

Syahrul Alim menandaskan, lokasi aset Pemkot Blitar yang akan ditukar guling tersebut, berada di belakang SMK Dr. Ismangil.

“Awalnya, aset milik Pemkot Blitar ini, dinilai tidak memiliki akses jalan. Sehingga Pemkot berencana untuk melakukan tukar guling dengan tanah warga yang berada Jalan Bali Kota Blitar,” tandasnya.

Ditegaskannya, setelah Panitia Khusus (Pansus) tukar guling turun ke lapangan, aset Pemkot Blitar tersebut, ternyata masih memiliki akses jalan, yaitu dari arah perumahan Melati Kota Blitar. Namun akses jalan tersebut ditutup dengan tembok.

“Kalau kita kaji secara ekonomis, kita kalah. Karena aset Pemkot Blitar ini, ternyata memiliki jalan, namun ditutup tembok,” tegasnya.

Syahrul menambahkan, jika dilihat secara luas tanah, Pemkot Blitar memang lebih untung jika tukar guling terjadi.

Pasalnya luas tanah aset Pemkot Blitar hanya 500 meter persegi. Sementara luas tanah warga yang bakal ditukar guling seluas 1000 meter persegi.

Namun jika dilihat dari sisi lokasi, aset Pemkot Blitar lebih bernilai dan strategis jika dibandingkan dengan tanah milik warga tersebut.

“Dengan pertimbangan itu, Pansus DPRD Kota Blitar memilih untuk membatalkan tukar guling aset dengan warga. Selain itu, setelah Pansus ke lapangan dan meneliti berkas yang ada di lapangan tidak sesuai,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Ketua Pansus tukar guling, Yudi Meira, secara administrasi dalam tukar guling tersebut juga ada ketidakberesan.

“Secara administrasi, tukar guling ini tidak memenuhi persyaratan. Karena pengajuannya itu mengatasnamakan Yayasan Dr Ismangil, namun ketika kami tanyakan legalitas sekolah juga tidak ada. Sehingga Pansus memilih untuk membatalkan tukar guling,” ujar Yudi Meira. (jar/lio)