Parkir di Stasiun Malang Digetok Sampai Rp 15 Ribu, Ternyata Jukir Liar

Kota Malang, blok-a.com - Belakangan ini beredar sebuah informasi bahwa salah satu juru parkir (Jukir) menarik tarif parkir Stasiun Kota Malang
Pegawai Dishub Kota Malang menunjukan karcis parkir di Stasiun Kota Baru Malang sampai Rp 5 ribu, Senin (9/2/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Belakangan ini beredar sebuah informasi bahwa salah satu juru parkir (Jukir) menarik tarif parkir melebihi ketentuan, yaitu Rp 2 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 3 ribu untuk mobil.

Informasi ini sempat viral di media sosial, dengan dua contoh Jukir di kawasan Stasiun Malang Kota Baru sisi barat yang menarik Rp 15 ribu dan Rp 5 ribu.

Menanggapi informasi ini, Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan inspeksi lapangan pada hari Senin (10/4/2024), dan ternyata informasi tersebut benar adanya.

Dalam inspeksi gabungan tersebut, ditemukan dua orang Jukir yang menarik parkir pinggir jalan di area barat Stasiun Kota Baru Malang dengan besaran yang disebutkan di atas.

Jukir yang menarik uang parkir sebesar Rp 5 ribu menyebut bahwa tarif itu diberlakukan untuk kendaraan yang menginap. Ia bahkan memiliki karcis parkir tersendiri yang diaku sebagai karcis parkir dari pihak Stasiun Kota Baru Kota Malang.

“Ini karcis parkir stasiun,” terang pria berkopiah dan bersarung itu kepada petugas Dishub saat ditertibkan.

Kabid Parkir Dishub Rahmat Hidayat yang berbincang dengannya terkait masalah ini pun langsung menahan karcis parkir tersebut karena dinilai illegal.

Untuk Jukir yang menarik Rp 15 ribu pun juga didatangi dan diberikan teguran langsung oleh Kadishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Terkait hal ini, Rahmat menerangkan bahwa kedua petugas yang tertangkap basah menaikkan tarif parkir pinggir jalan tersebut akan dibina terlebih dahulu sebagai peringatan pertama.

“Di sini melakukan pembinaan dulu, solusinya nanti apa kalau misalkan diulangi lagi, kalau sudah di luar pembinaan kita nggak sanggup. Nanti jadi kepolisian, baik itu nanti unsur pidananya penggelapan atau punglinya itu nanti terserah dari kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Widjaja menjelaskan bahwa parkir tepi jalan dalam bentuk apa pun tidak boleh melebihi tarif yang telah ditentukan walau menggunakan karcis.

Apalagi menggunakan karcis yang bukan resmi milik Pemerintah Kota Malang.

“Saya ingin menjelaskan bahwa selama parkir di tepi jalan yang merupakan milik pemerintah daerah, wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan. Selain itu, tidak sah jika tidak sesuai dengan ketentuan,” terang sosok yang akrab disapa Djaja itu.

Para Jukir diberi batas hingga hari Kamis untuk menyesuaikan dengan peraturan ini, dan jika masih ada yang membandel maka akan selanjutnya akan ditangani oleh pihak berwenang.

“Mulai hari Kamis, penggunaan yang tidak sesuai tidak akan lagi diperbolehkan. Pasti akan ada konsekuensi jika sudah melampaui batas, dan kami akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (art/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?