Pemkab Malang Buka Posko Pengaduan THR, Disnaker Siap Layani Keluhan Pekerja

Pemkab Malang Buka Posko Pengaduan THR, Disnaker Siap Layani Keluhan Pekerja
Pemkab Malang Buka Posko Pengaduan THR, Disnaker Siap Layani Keluhan Pekerja

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen mencegah terjadinya perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembukaan Posko Pelayanan THR yang dikelola Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudi Hindarto, mengatakan posko ini dibuka sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Disnaker memberikan layanan pengaduan THR keagamaan. Posko ini akan melayani pengaduan karyawan yang belum menerima THR,” ujar Yudi, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Posko pengaduan dibuka setiap Senin hingga Jumat pada jam kerja. Tujuannya untuk menerima laporan dari pekerja apabila hingga H-7 hari raya belum menerima hak THR dari perusahaan.

“Posko ini buka hari Senin sampai Jumat setiap jam kerja. Siapa tahu masih ada THR yang belum tersampaikan, itu bisa diadukan ke posko,” jelasnya.

Selain membuka layanan pengaduan, Disnaker juga telah melakukan langkah preventif melalui sosialisasi kepada perusahaan dan serikat pekerja.

“Bahkan terkait hal ini kami juga sudah membuat flyer, serta melakukan sosialisasi secara rutin kepada rekan-rekan HRD di Kabupaten Malang dan juga kepada serikat pekerja, baik itu LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan,” kata Yudi.

Ia menambahkan, hal yang dapat dilaporkan di posko antara lain keterlambatan pembayaran THR hingga melewati batas H-7. Besaran THR sendiri telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, termasuk perhitungan berdasarkan masa kerja kurang dari satu tahun maupun lebih dari satu tahun.

Meski demikian, Yudi mengakui dalam praktiknya terdapat perbedaan kemampuan perusahaan dalam membayarkan THR. Namun, hal tersebut harus tetap mengacu pada regulasi atau melalui kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha.

“Kalau tidak menggunakan ketentuan Permenaker, harus ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha,” pungkasnya.(yog/bob)