Pemkot Malang Pastikan Sidang Griya Shanta Belum Masuk Pokok Perkara

Pemkot Malang Pastikan Sidang Griya Shanta Belum Masuk Pokok Perkara
Pemkot Malang Pastikan Sidang Griya Shanta Belum Masuk Pokok Perkara

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh pokok perkara.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menjelaskan sidang pada Selasa (23/12/2025) ini masih berada pada fase penetapan keabsahan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok.

“Sidang hari ini masih penetapan keabsahan gugatan class action. Gugatan warga Griya Shanta masuk kriteria gugatan perwakilan, sehingga perlu penetapan dari majelis hakim bahwa gugatan ini disahkan sebagai gugatan class action,” jelas Suparno.

Ia menegaskan, tahapan tersebut sama sekali belum menyentuh materi pokok perkara.

“Ini belum menyangkut pokok perkara. Jadi yang perlu dicatat, sidang hari ini belum masuk ke materi sengketa,” tegasnya.

Suparno menjelaskan, setelah penetapan tersebut, majelis hakim akan menunjuk hakim mediator. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026.

“Nanti dilihat dulu, mediasinya berhasil atau tidak. Kalau berhasil, perkara tidak dilanjutkan. Kalau tidak berhasil, baru masuk ke pemeriksaan perkara dengan pembacaan gugatan,” ujarnya.

Ia juga menyebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatan.

“Tadi juga ditawarkan apakah penggugat akan memperbaiki gugatan. Mereka minta waktu, dan itu diperbolehkan karena sifatnya gugatan perwakilan kelompok,” imbuhnya.

Terkait sikap Wali Kota Malang pasca pembongkaran tembok jalan tembus di Griya Shanta, Suparno menegaskan kepala daerah tidak akan mengambil tindakan ataupun mengeluarkan pernyataan apa pun.

“Pak Wali Kota selaku pihak tergugat, bahkan tergugat ketiga, tidak akan mengambil tindakan apa pun karena bisa mempengaruhi independensi jalannya sidang. Prinsipnya wait and see, mengikuti proses persidangan sesuai jadwal pengadilan,” katanya.

Soal pembongkaran tembok yang diakui dilakukan oleh oknum, Suparno menjelaskan sejak awal Pemkot Malang memang berencana membuka jalan tembus dan telah menempuh prosedur sesuai regulasi.

“Kami sudah melakukan sosialisasi, melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga melalui Satpol PP, bahkan akan mengeksekusi. Tapi karena ada penolakan, Pemkot memilih mengikuti jalur hukum yang ditempuh warga. Kami tidak memaksakan,” jelasnya.

Dengan adanya pembongkaran yang dilakukan oleh pihak lain, Suparno menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan Pemkot Malang.

“Kalau sudah dibongkar oleh masyarakat yang lain, monggo. Itu sudah di luar kami sebagai pihak tergugat. Kalau kami berpendapat atau ber-statement, justru bisa mempengaruhi jalannya sidang,” tegasnya.

Terkait status lahan, Suparno menegaskan secara administratif lokasi tembok tersebut merupakan fasilitas umum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemkot Malang.

“Secara administrasi itu fasum yang sudah diserahkan kepada pemerintah. Jadi sudah PSU, dan jalan itu juga sudah diaspal oleh Pemkot Malang,” jelasnya.

Namun saat ditanya apakah pendirian tembok tersebut merupakan pelanggaran karena berdiri di atas fasum Pemkot, Suparno enggan memberikan penilaian.

“Pertanyaan melanggar atau tidak itu sudah masuk pokok perkara, karena objek sengketanya di situ. Kami tidak ingin berpendapat karena bisa mempengaruhi proses persidangan,” pungkasnya. (bob)