Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pengawasan tersebut sebagai upaya mengantisipasi adanya ASN yang terlibat langsung dalam praktik politik praktis.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pengawasan bersifat internal sebagai bentuk kontrol terhadap netralitas ASN. Sebab, penanganan dan penindakannya merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang.
“Mungkin ada hal yang dianggap tidak netral atau kurang baik selama pelaksanaan Pilkada akan kami koordinasikan ke Bawaslu. Kami tidak masuk ke ranah yang belum dijalankan Bawaslu,” kata Iwan, Selasa (1/09/2024).
Iwan menegaskan netralitas bagi para ASN menjadi hal mutlak dan wajib yang harus dijaga. Sebab, tanpa netralitas dalam tubuh ASN, dikhawatirkan akan memengaruhi kinerja pelayanan publik.
Sebagai informasi, aturan tentang larangan bagi ASN untuk terlibat aktivitas politik apa pun, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kami serahkan tugas fungsi kepada Bawaslu yang dalam hal ini melakukan pengendalian dan pengawasan Pilkada di Kota Malang. Bawaslu melihat dan memantau peran ASN menjaga netralitas,” terang Iwan.
Dia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang memegang komitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Berdasarkan pakta integritas yang telah ditandatangani dan disepakati bersama-sama.
“Sudah sering disampaikan ASN harus netral. Kalau sampai sekarang kami belum mendapati temuan maupun laporan pelanggaran,” pungkas Iwan.(mg1/gni)