Pj Wali Kota Malang Wacanakan Relokasi untuk Solusi Penertiban PKL di Kayutangan

Gereja Kayutangan (foto : We Are Arema)
Gereja Kayutangan (foto : We Are Arema)

Kota Malang, blok-a.com – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah menegaskan larangan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kayutangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang untuk menata kembali Kawasan Bersejarah Kayutangan Heritage. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Malang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pokdarwis Kayutangan dan Forkopimda.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan implementasi kebijakan penertiban PKL tersebut berjalan lancar. Wahyu menegaskan bahwa pendekatan edukasi akan menjadi prioritas utama dalam menegakkan aturan tersebut.

“Kami sudah lakukan koordinasi, termasuk dengan Pokdarwis Kayutangan hingga Forkopimda. Kami akan berikan edukasi dulu kepada PKL. Kami akan berikan pemahaman pada mereka bahwa memang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Kayutangan. Ini akan bertahap, edukasi dulu dan akan ada tindak lanjut kemudian,” terang Wahyu.

Penertiban PKL di Kawasan Kayutangan dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama adalah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada PKL tentang larangan berjualan di sepanjang Kayutangan. Langkah ini diikuti dengan tindakan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Malang juga akan mendata PKL yang beroperasi di kawasan tersebut. Data tersebut akan digunakan untuk merumuskan solusi terbaik bagi para PKL yang terdampak penertiban. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah relokasi para PKL ke lokasi yang lebih baik dan strategis.

“Tentu akan tetap kita pikirkan (relokasi). Kita akan cari lokasi yang cukup baik dan strategis bagi mereka. Memang hal ini tidak mudah, tapi usaha kita untuk mencari itu dimulai saat ini,” tambah Pj Wali Kota Malang.

Tidak hanya PKL, pemilik usaha lainnya juga akan disasar dalam upaya penataan kembali Kawasan Kayutangan Heritage. Khususnya, kafe dan usaha lain yang menempati trotoar dan ruang publik. Sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sosialisasi ini juga akan diberikan kepada para pemilik usaha, terutama kafe yang menyediakan kursi dan meja hingga trotoar. Wahyu menegaskan bahwa upaya ini dilakukan berdasarkan masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

“Beberapa hal juga menjadi keluhan masyarakat termasuk parkir, PKL, lalu lintas, kebersihan, kebisingan. Selain itu kita sudah ada aturannya,” ujar Wahyu. (mg1/bob)