Punya Potensi, DPRD Kabupaten Malang Setujui Ranperda Rencana Pembangunan Industri

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda pembahasan Ranperda Perda tentang rencana pembangunan industri 2024-2044.(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda pembahasan Ranperda Perda tentang rencana pembangunan industri 2024-2044.(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Melihat adanya potensi tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri yang diajukan oleh Bupati Malang, Rabu (22/5/2024) sore.

Persetujuan tersebut dilaksanakan saat Rapat Paripurna bersama Bupati Malang dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044.

Juru bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Malang, Makhrus Ali menerangkan, Ranperda rencana pembangunan industri tersebut telah melalui berbagai pembahasan hingga dibentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang.

“Pansus pembahas Ranperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2024-2044 telah menyampaikan laporan hasil pembahasan. Fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui Ranperda tersebut,” ujar Makhrus Ali saat rapat paripurna, Rabu (22/5/2024).

“Fraksi-fraksi juga merekomendasikan supaya Ranperda itu diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-undangan,” sambungnya.

Salah satu hasil pembahasan dalam Ranperda tersebut yakni terdapat enam industri unggulan. Antara lain industri pengolahan makanan dan minuman; industri farmasi meliputi produk obat kimia dan obat tradisional atau jamu; industri pengolahan tembakau; aneka industri pengolahan lainnya seperti alat olahraga dan lain-lain; industri pakaian jadi dan garmen juga industri furnitur dan kayu; serta industri yang lain yang belum terdapat pada ketentuan akan diatur pada Keputusan Bupati.

“Peraturan pelaksanaan dari Perda tentang rencana pembangunan industri ini ditetapkan paling lama enam bulan setelah Perda ini diundangkan,” lanjutnya.

Terpisah, Bupati Malang Sanusi menyampaikan, rencana pembangunan industri Kabupaten Malang disusun sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Ranperda tersebut juga menjadi pedoman bagi Pemkab Malang dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri.

Tentunya, dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesesuaian dan kelestarian lingkungan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Malang.

“Harapannya, hal ini dapat mempercepat pembangunan ekonomi yang berbasis industri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sanusi. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?