Akibat Dianiaya, Narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar Koma

FOTO : Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Fatah Dien Akbar. (blok-a.com/Fajar)
FOTO : Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Fatah Dien Akbar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Peristiwa penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menggemparkan masyarakat. Halnini setelah seorang narapidana bernama Harianto (54) ditemukan koma akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh sesama narapidana, Senin (5/1/2026). Harianto mengalami kejang dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Fatah Dien Akbar, mengatakan, penganiayaan ini melibatkan narapidana berinisial H, I, D, dan B, yang dipicu oleh masalah utang piutang sebanyak 40 juta rupiah di luar lapas.

“Kejadian ini berakar dari konflik pribadi dan berujung ke dalam Lapas,” kata Fatah dalam siaran persnya, Jumat (9/1/2026).

Kejadian tersebut bermula ketika I dan D menagih utang kepada H. Mediasi telah dilakukan setelah laporan H kepada petugas jaga, tetapi setelah jatuh tempo pembayaran yang disepakati pada 25 Oktober 2025, utang belum juga terbayar.

“Petugas melakukan langkah mediasi, tapi setelah jatuh tempo, masalah justru semakin rumit,” ujar Fatah.

Fatah menambahkan, Senin (5/1/2026) diduga terjadi kekerasan fisik, di mana H mengalami pemukulan, akibatnya H mengalami kejang-kejang. Bertepatan dengan itu, petugas melakukan kontrol keliling blok hunian dan menemukan keramaian di dalam kamar H.

“Kami segera mengambil tindakan, memanggil semua pihak, dan melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Selanjutnya H mendapatkan perawatan intensif dinRSUD Mardi Waluyo. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa H mengalami stroke batang otak, serta beberapa komplikasi lainnya termasuk pembengkakan paru-paru dan pendarahan lambung.

“Kondisi H sangat serius, dan saat ini dia dirawat di ruang ICU,” tandas Fatah.

Pihak Lapas juga menyampaikan, jika mereka bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di dalam Lapas. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (jar)