Sepasang Kekasih Tertangkap Bobol Konter HP di Lawang Malang, Terancam LDR di Penjara 7 Tahun

Sepasang Kekasih Bobol Konter HP di Lawang Malang, Sudah Jual Rp 38 Juta
Sepasang Kekasih Bobol Konter HP di Lawang Malang, Sudah Jual Rp 38 Juta

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sepasang kekasih yang diketahui bernama Jumadi (39) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Ernis Susiana (39) warga Kecanatan Lowokwaru, Kota Malang, harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Lawang.

Sepasang kekasih itu berada di sel tahanan karena terlibat aksi pencurian di konter HP di Kecamatam Lawang Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Dadang Martianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, aksi pencurian di konter HP ini terjadi pada September 2023 silam.

Dan pertama kali yang mengetahui aksi pencurian itu ialah karyawan dari konter HP itu berinisial MZ (36) warga Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Saat itu ia hendak membuka toko sekira pukul 07.00 WIB

“Karyawan korban sontak terkaget kaget melihat konter Hp milik bosnya dalam kondisi acak acakan,” kata AKP Dadang, Selasa (3/9/2024).

Karena merasa penasaran, sang karyawan tersebut langsung melakukan pengecekan.

Dan ternyata 43 Handphone yang baru serta 5 Handphone bekas dengan berbagai merek
raib dibawah pelaku.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke sang bos hingga dilaporkan ke Polsek Lawang.

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah,” jelasnya.

Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku tidak dapat dapat ditangkap saat itu juga. Karena pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

“Akhirnya petugas berhasil mengenal ciri ciri pelaku dan mengetahui keberadaannya,” bebernya.

Lanjut, pada hari Jumat (30/8/2024) petugas Reskrim Polsek Lawang berhasil membekuk para pelaku saat berada di pinggir Jalan Polowojen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Pelaku kami amankan saat berboncengan dengan kekasihnya Ernis Susiana saat di pinggir jalan Polowijen,” jelas AKP Dadang.

Petugas langsung membawa Jumadi bersama kekasih-nya ke Polsek Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, antara Jumadi dengan kekasihnya bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatan pembobolan konter HP.

Dalam hal ini, Jumadi bertugas mencuri HP, kemudian Ernis membantu menjualkan HP curian.

“Ernis beberapa kali sempat dimintai tolong Jumadi untuk menjual HP curian kepada orang lain. Bahkan ia juga menggunakan salah satu HP curian tersebut,” terang AKP Dadang.

Diungkapkan Dadang, sepasang kekasih itu berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko. Kemudian ia masuk kedalam dan menjarah HP milik korban.

“HP curian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, totalnya uang yang sudah diterima kisaran Rp 38 juta,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Jumadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.

“Sedangkan Ernis terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun,” tukasnya.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?