Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Malang berhasil mendaftarkan pelaksana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari terakhir, yakni Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Sebelumnya, hingga Jumat (24/11) hingga pukul 14.00 WIB, alias h-1 penutupan pendaftaran, belum didapati pendaftar pelaksana kampanye dari peserta Pemilu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pendaftaran tersebut sempat terkendala pada penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampnye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
“Rata-rata terkendala di sisi aplikasinya, sebetulnya pendaftaran peserta dapat dilakukan manual menggunakan hard coppy, formulirnya sudah kita bagikan. Tp rata-rata mereka ngambil yang dari aplikasi SIKADEKA, mungkin menunggu tanda tangan dari pimpinan dan lain lain,” jelas Mahardika saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).
Kendati demikian, di hari terakhir yakni Sabtu (25/11) kemarin sebanyak 17 parpol telah rampung melakukam pendaftaran pelaksana kampanye di KPU Kabupaten Malang.
“Sampai penutupan tanggal 25 November 2023, 17 parpol sudah mendaftarkan pelaksana kampanye,” imbuhnya.
Sementara itu, ada satu Parpol yang tidak melakukan pendaftaran yakni Partai Garuda. Sebab, partai tersebut juga tidak mengikuti kontestasi Pemilihan Legistatif
untuk memperebutkan kursi di DPRD Kabupaten Malang 2024 mendatang.
Lebih lanjut, kata Dika, pendaftaran pelaksana kampanye ini cukup penting bagi Parpol yang mengikuti kontestasi politik 2024. Sebab, pendaftaran tersebut diperuntukkan sebagai syarat penyampaian pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian.
Pemberitahuan tersebut bersifat wajib dilakukan agar parpol bisa melaksanakan kampanye.
“Kalau tidak memberikan pemberitahuan tertulis, maka bisa dibubarkan pelaksanaan kampanyenya,” pungkasnya. (ptu/bob)