Kota Malang, blok-a.com – Setelah sempat menyentil keras Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat terkait beberapa kegiatannya yang dirasa memiliki inidikasi politis, DPRD Kota Malang juga telah memanggil dinas-dinas terkait yang melakukan tindakan serupa.
Hal ini berhubungan dengan larangan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terjun dalam politik praktis. Termasuk dalam memberikan dukungan kepada pribadi Wahyu, bukan kepada Pj Wali Kota Malang, dalam bentuk apa pun.
Salah satu contoh indikasi yang dirasa berbau politis oleh DPRD Kota Malang adalah munculnya atribut-atribut seperti kaos.
Dalam beberapa kesempatan, memang banyak disebar kaos-kaos kegiatan yang menampilkan gambar maupun slogan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Contohnya kegiatan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu beberapa saat lalu.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah tegas dengan memanggil dinas-dinas terkait.
“Sudah, sudah kita panggil semua dinas-dinas. Kami kan fungsi pengawasan kami hanya bersifat menegaskan, menyarankan, dan mengingatkan,” terang Made.
Ia menambahkan bahwa peringatan awal tersebut tidak akan berhenti sampai di sini. Jika dinas-dinas yang melanggar masih terus mengulangi hal serupa, maka DPRD Kota Malang akan mengambil langkah lanjut dengan mengadukan kepada lembaga vertical.
“Kita sisir tolong jangan mau dimanfaatkan. Sudah kita sampaikan, kalau masih begitu kami akan naik ke atas baik ke BPSDM Provinsi maupun pusat. Kalau dirasa tetap melanggar dan tidak mengindahkan apa yang disampaikan dewan, fungsi kami melaporkan ke atas,” katanya.
Tidak hanya kepada dinas-dinas secara keseluruhan, namun Made juga berpesan bahwa ASN secara individu tidak boleh melakukan kampanye baik secara terang-terangan maupun terselubung.
Jika pesan dari dewan ini dianggap hanya angin lalu, maka dewan bertekad akan melanjutkan laporan tersebut ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Akan kita laporkan ke KASN. ASN selama ini kita lihat aturannya Menteri dalam negeri juga jelas tidak boleh kampanye dan tidak boleh berpolitik. Kalau masih melanggar akan kita naikkan ke atas laporan kami,” kata Made.(art/lio)