Kota Malang, blok-a.com – Empat hari sejak dimulainya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat Kota Malang mulai mengeluhkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan. APK yang dikeluhkan di antaranya terpasang di wilayah Sawojajar, Bareng dan daerah Polowijen.
Salah satu hal yang dikeluhkan warga adalah pemasangan APK dengan cara memaku penopang bendera salah satu partai politik ke pohon.
Warga mengkhawatirkan nantinya selepas masa kampanye, penopang tersebut akan ditinggalkan begitu saja.
“Lha kan ini walau pemilu selesai mustahil pakunya dicabut, paling cuma benderanya,” keluh Ilham Pribadi, warga Sawojajar yang mengaku terganggu dengan pemasangan APK.
Pantauan blok-a.com, beberapa APK memang ditemukan terpasang di beberapa titik yang tidak disebutkan dalam 500 titik yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Malang untuk pemasangan APK. Seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Malang No 134 Tahun 2023. Juga tidak dipasang sesuai aturan yang berlaku contohnya dipaku di pohon.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan bahwa pemasangan APK di tempat yang tidak ditentukan dalam SK KPU belum tentu sebuah pelanggaran.
“Tidak mas (bukan pelanggaran), selama tidak melanggar ketentuan pemasangan,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa titik-titik yang ditentukan dalam SK KPU tersebut hanya bentuk fasilitas yang disediakan, sedangkan ketentuan melanggar peraturan kampanye ada sendiri.
Pemasangan APK akan dinilai sebuah pelanggaran jika dipasang di tempat-tempat yang memang dilarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, dan gedung pemerintah termasuk gedung milik TNI dan POLRI.
Selain itu pemasangan APK yang mengganggu ketertiban umum juga termasuk melanggar. Pemasangan di pohon dan tiang listrik atau telekomunikasi juga harus mengikuti peraturan.
“Dengan catatan, di pohon harus pakai konstruksi sendiri dan tidak dipaku atau kawat. Tiang listrik atau telekomunikasi memakai konstruksi sendiri dan tidak dikawat,” terang Hamdan.
Pemasangan APK dalam berbagai bentuk seperti spanduk dan baliho di tempat-tempat atau aset-aset milik pribadi juga diperbolehkan asal mendapatkan izin dari pemilik.
Contohnya pemasangan alat peraga kampanye di salah satu rumah di Jalan Ijen yang mengkampanyekan dukungan ke pasangan capres-cawapres nomor 2.
Hal ini berlaku walaupun Jalan Ijen adalah salah satu lokasi yang dilarang terdapat APK. Selain Jalan Ijen, beberapa jalan lain yang seharusnya steril dari APK adalah Jalan Bandung, Jalan Veteran, dan Jalan Trunojoyo.(mg3/lio)