Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan jumlah syarat minimal dukungan terhadap calon perseorangan atau calon bupati independen pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.
Jumlah tersebut yakni sebesar 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, dari jumlah DPT sebanyak 2.054.178 maka 6,5 persennya yakni sebanyak 133.522 dukungan.
“Perseorangan dapat menjadi pasangan calon, jika mereka mendapatkan dukungan dari masyarakat yang terdaftar menjadi DPT Pemilu sebelumnya sebanyak 6,5 persen,” ujar Mahardika saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/4/2024).
Jumlah dukungan tersebut, lanjut Dika sapaan akrabnya, harus tersebar di minimal di 17 kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jumlahnya tidak harus merata. Misal, di kecamatan kepanjen ada 130 ratus ribu dukungan, sisanya menyebar di 16 kecamatan itu tidak masalah,” tambahnya.
Sementara itu, bentuk dukungan masyarakat dapat dibuktikan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan surat keterangan dukungan oleh masing-masing orang.
“Ktp di fotokopi, kemudian disertakan didokumen pernyataan dukungan. Satu orang hanya bisa memberikan satu bakal calon (bacalon) saja,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menyebut hingga saat ini KPU Kabupaten Malang belum menerima pasangan calon bupati yang berkonsultasi terkait pencalonan jalur independen.
“Pilkada sebelumnya ada satu bacalon independen. Namun sampai saat ini belum ada yang konfirmasi ke KPU Kabupaten Malang,” pungkasnya. (ptu/bob)








