Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran bagi pasangan bakal calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pengumuman resmi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Malang dengan nomor: 434/PL.02.2-Pu/3507/2024, itu juga disebutkan bahwa terdapat persyaratan persentase perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra, Pramudya Mahardika menerangkan keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024.
“Menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 persen dari 1.532.873 suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Malang Tahun 2024 yaitu sejumlah 99.637,” ujar Mahardika dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Malang akan dimulai pada Selasa hingga Kamis atau pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran Bapaslon di Pilkada tersebut bertempat di Kantor KPU Kabupaten Malang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Namun, khusus untuk hari terakhir yakni Kamis 29 Agustus dibuka 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” sambung Dika sapaan akarbnya.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan untuk Bapaslon yang melakukan pendaftaran bisa maju Pilkada Malang?
KPU Kabupaten Malang mencatat, setidaknya ada 24 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para paslon, diantaranya yakni, merupakan warga negera Indonesia. Lalu, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” tambahnya.
Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Kecuali terpidana itu melakukan tindak pidana kealpaan atau dalam pengertian pidana dalam hukum positif hanya karena mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” jelasnya.
Kemudian, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Tidaksedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian,” lanjutnya.
Lalu, menyerahkan daftar kekayaan pribadi; tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
“Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi,”
Selanjutnya, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Kemudian, belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
“Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon,” ungkapnya.
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
“Menyertakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon,” urainya.
Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, selain persyaratan di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Kemudian juga, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
“Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” pungkasnya. (ptu)