Masyarakat Kota Malang Diperbolehkan Mencopot APK Pemilu 2024 di Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Mempersilahkan

APK di Kota Malang Masih Bertebaran Walaupun Masa Tenang Kampanye, Ini Alasan Bawaslu
APK masih terpasang di masa tenang kampanye di salah satu titik di Kota Malang, Minggu (11/2/2024) (blok-a/Satria Akbar Sigit)

 

Kota Malang, blok-a.com – Pada masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, ribuan alat peraga kampanye (APK) bertebaran di Kota Malang seperti jamur di musim hujan. Namun kini masa kampanye telah usai dan Kota Malang memasuki masa tenang.

Dalam masa tenang ini, Bawaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mendapat mandat untuk membersihkan seluruh APK Pemilu 2024 yang masih berkeliaran.

Namun karena jumlah petugas dan kendaraan pengangkut terbatas, sementara jumlah APK sangatlah banyak, pembersihan tidak bisa dilakukan sekaligus dalam satu hari.

Terkait hal ini, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan ‘membantu’ Bawaslu dan Satpol PP untuk membersihkan kota dari APK.

“Boleh. Monggo, untuk APK-nya didasarkan kemanfaatan nggih,” terangnya saat dikonfirmasi oleh Blok-A.com perihal partisipasi masyarakat umum dalam mencopot APK yang masih terpasang pada hari Minggu (11/2/2024).

Hamdan juga menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan APK yang mereka copot untuk berbagai hal yang bermanfaat seperti menjadikannya alas atau penutup. “Boleh, lebih baik begitu, Pak. Biar tidak menjadi sampah,” jelasnya.

Beberapa masyarakat yang sudah ‘gatal’ dengan APK pun memiliki misi tersendiri terkait pemanfaatan APK. Surya, warga Betek contohnya. Ia ingin memanfaatkan kayu-kayu penopang APK yang belum dicopot.

“Kan bisa dipakai untuk pagar ini. Kalau balihonya juga lumayan untuk alas kasur yang di lantai,” tuturnya.

Ide pemanfaatan APK lainnya datang dari Rohman, yang mengaku di desanya para pemuda masih sering nongkrong di depan rumah masing-masing untuk ngobrol.

“Nah kalau ngobrol kan bisa pakai alas baliho atau banner, jadi ndak langsung lantai gitu lho, Mas,” tuturnya.

Satu lagi contoh pemanfaatan APK yang dicopot oleh masyarakat adalah dengan menggunakannya sebagai material penutup lubang angin.

“Kalau di rumah saya itu kan lotengnya masih berbentuk seperti joglo di atasnya. Pinggirnya Cuma net besi. Itu saya pakai baliho kecil saya pasang beberapa untuk menutup net-nya supaya angin tidak masuk,” terangnya.

Bawaslu sendiri sebenarnya sudah memberikan himbauan kepada pemilik APK untuk mencopot secara mandiri APK-APK mereka yang masih terpasang sebelum ditertibkan oleh petugas.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mencopot APK yang masih terpasang di masa tenang ini tidak lagi akan dijerat oleh undang-undang tentang perusakan atau pencopotan APK. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?