Satu Koalisi Usung AMIN, Nasdem Laporkan PKS ke Bawaslu Kota Malang Soal Pemasangan APK

Satu Koalisi Usung AMIN, Nasdem Laporkan PKS ke Bawaslu Kota Malang Soal Pemasangan APK
Satu Koalisi Usung AMIN, Nasdem Laporkan PKS ke Bawaslu Kota Malang Soal Pemasangan APK

Kota Malang, blok-a.com – DPC Partai Nasdem Kota Malang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu, Senin (4/12/2023).

Dugaan pelanggaran itu terjadi di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Pelanggaran itu berupa Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg Nasdem Kota Malang ditutupi APK Caleg dari PKS berinisial RMS.

“Caleg dari Partai PKS di Dapil Lowokwaru dalam hal pemasangan APK yang sangat brutal, masif, dan tidak beretika karena salah satunya dilakukan dengan menurutp APK Caleg kami Partai Nasdem atas nama Dito Arief Nurakhmadi dan Dzulfikar Aditya Putra Ghozali,” ujar Ketua DPC Partai Nasdem Lowokwaru, Rifa’ie, Senin (4/12/2023).

Rifa’ie menduga kuat hal itu merupakan pelanggaran karena APK dari Caleg PKS itu menutupi seluruh APK Caleg Nasdem.

Ukuran APK Caleg PKS itu pun cukup besar dari pada ukuran APK Caleg Nasdem Kota Malang tersebut.

Bahkan informasi yang Nasdem terima APK dari Caleg PKS itu juga menutupi APK dua partai lain.

“Ini membuat kami resah dan dirugikan. Bukti video sudah ada, sudah laporan resmi nanti kita akan bertemu Ketua Bawaslu,” jelas dia.

Rifa’ie pun menyayangkan kenapa APK Caleg PKS itu sampai menutupi APK dari Caleg Nasdem. Sebab, seperti diketahui, Nasdem dan PKS berada dalam satu koalisi yang mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin atau AMIN.

“Apalagi kita satu koalisi jangan sampai terjadi konflik internal apalagi ke partai lain. Nanti image koalisi perubahan yang tercoreng,” kata dia.

Sementara itu, titik APK Caleg dari Nasdem yang ditutupi itu ada dua, yakni di sekitar Tulusrejo dan Tasikmadu, Kecamaran Lowokwaru Kota Malang.

“Lokasi pertama di Jalan Atletik, Tasikmaduk Caleg Nasdem 1. Kemudian di Jalan Bunga Cengkeh, Tulusrejo Caleg Nasdem Nomor 2,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar membenarkan laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap APK yang dilaporkan.

“Akan kita cek, ada pelanggaran atau enggak. Kalau laporan harus dikaji, kalau memang tidak ada pelanggaran tapi ada yang dirugikan masuk sengketa antar peseeta pemilu. Jadi norma yang dilanggar tidak ada,” jelas Hamdan, Senin (4/12/2023).

Hamdan mengatakan, terkait pelanggaran APK sendiri ada beberapa kategori. Yakni meliputi pengrusakan APK, pencopotan hingga APK yang dipasang di tempat yang dilarang. Sementara pengkajian tersebut dimaksudkan untuk memastikan hal itu.

“Berarti kalau tidak ada pelanggaran, penyelesaian sengketa cepat antar peserta Pemilu di Panwascam. Agar lebih efektif. Kan jug mandat dari kami. Kalau terbukti pelanggaran, sanksi secara adminsitrasi, mentok (maksimal) ditertibkan. Kalau ada pengrusakan, bisa mengarah ke pidana pemilu,” pungkas Hamdan. (bob)