Salah Satu BUMD Kabupaten Malang Segera Dibubarkan, Sudah Tidak Aktif Sejak 2010

Jadi Catatan BPK Tiap Tahun, PT Kigumas di Gondanglegi Malang Bakal Dibubarkan
Rapat paripurna penghapusan Perda nomor 16 tahun 2003 tentang PT Kigumas (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Menjadi catatan hitam bagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) setiap tahun, PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas)
milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera dibubarkan.

Dalam prosesnya, Pemkab Malang tengah mengusulkan penghapusan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2003 tentang PT Kigumas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.

Bupati Malang, Sanusi mengatakan, PT Kigumas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi petani tebu serta sebagai salah satu upaya optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

Namun secara teknis, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang itu sudah tidak beroprasi sejak 2010 silam. Sehingga, tidak dapat menyumbang PAD Kabupaten Malang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, Sanusi mengatakan, perlu adanya pembubaran PT Kigumas. Yang salah satu persyaratannya yakni menghapusan Perda terkait PT Kigumas tersebut.

“Berbagai upaya telah dilakukan dalam pembenahan manajemen dan pengelolaan usaha, hanya saja hasilnya tidak membawa perubahan yang signifikan. Makanya, PT Kigumas ini perlu dibubarkan,” tegas Sanusi saat ditemui belum lama ini.

Pembubaran PT Kigumas Malang tersebut juga didukung dengan terbitnya rekomendasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penyertaan modal pada BUMD Provinsi Jawa Timur, oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 21 Desember 2023 nomor X.700.1.2.4/349/I.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembubaran PT. Kigumas, maka perlu dilakukan pencabutan Perda nomor 16 tahun 2023 tentang PT. Kigumas,” jelasnya.

Senada dengan Sanusi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, M. Kholiq juga sepakat dengan pembubaran PT. Kigumas serta pencabutan Perdanya.

Selain tak menyumbang PAD, salah satu BUMD Kabupaten Malang tersebut juga selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

“Sejak era Bupati Sujud Pribadi, memang tidak bisa memproduksi. Padahal, dana Pemkab Malang banyak masuk ke situ, kalau tidak salah sekitar Rp15 miliar,” kata Kholiq.

Sampai saat ini, produksi gula di perusahaan yang memiliki luas lahan kurang lebih 11 ribu meter persegi itu mangkrak dan tidak berjalan.

Padahal, menurut Kholiq, perusahaan tersebut aset Pemkab Malang dan tanahnya milik swasta, yakni KUD Gondanglegi.

“Sehingga, mau dihibahkan kita kesulitan, mau dikelola ya nggak bisa. Tanahnya itu milik KUD Gondanglegi. Tapi pabriknya milik Pemkab Malang. Akhirnya WTP-nya mesti ada catatan,” pungkasnya. (ptu/bob)