Setengah Tahun, Polisi di Kota Malang Sita 1306 Sepeda Motor

Caption: Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto Saat Mengecek Motor Knalpot Brong Terkena Razia, Rabu (26/6/2024) (blok-a/Andik Agus)
Caption: Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto Saat Mengecek Motor Knalpot Brong Terkena Razia, Rabu (26/6/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Satlantas Polresta Malang Kota dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2024, berhasil menyita 1306 Sepeda Motor yang terlibat balap liar dan knalpot brong, Rabu (26/6/2024).

Meski pihak Satlantas Polresta Malang Kota aktif melakukan giat sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong selama 6 bulan berjalan ini. Namun para pengendara motor tetap membandel dan mengabaikan terkait pemakaian kenalpot brong ini .

“Artinya ada peningkatan 60 persen pengendara motor yang memakai knalpot brong selama 6 bulan berjalan. Meski petugas melakukan penindakan secara tegas dengan melakukan penilangan dan mengamankan kendaraan yang terbukti memakai knalpot brong,” ujar Kasat Satlantas Polresta Malang Koto, Kompol
Kompol Aristianto Budi Sutrisno kepada awak media, Rabu (26/6/2024).

Aris melanjutkan, tidak semua pelanggar sepeda motornya disita. Karena di awal-awal penindakan, pihaknya hanya memberikan teguran kepada pelanggar.

“Namun untuk saat ini, sekali ketemu langsung dilakukan tilang di tempat,” tegasnya.

Ia menambahkan berdasarkan
data dari Satlantas Polresta Malang Kota pada Januari hingga Juni 2024, tercatat sudah ada 1.306 sepeda motor balap liar dan knalpot brong yang disita.

Dengan rincian pada bulan Januari, ada 632 pelanggaran knalpot brong dan 18 pelanggaran balap liar.

Sementara bulan Februari menurun jadi dua kasus knalpot brong dan tiga kasus balap liar.

Lalu di bulan Maret, meningkat lagi menjadi 65 kasus knalpot brong dan 9 balap liar. Sedangkan di bulan Mei, meningkat hingga 77 kasus knalpot brong dan tujuh kasus balap liar.

Sementara di bulan Juni, sudah ada 110 kasus knalpot brong dan tiga kasus balap liar.

Dirinya menjelaskan, kini memperlebar area operasi knalpot brong dan balap liar. Dimana dulunya hanya menyisir sekitaran Jalan Ciliwung dan Jalan Raden Panji Suroso.

“Namun sekarang, kami menambah jadwal operasi dan tidak hanya di lokasi itu-itu saja. Dan setiap malam, anggota selalu kami siagakan,” ungkapnya. 

Untuk pelanggar knalpot brong, ketika akan mengambil barang bukti, wajib membawa bukti pembayaran tilang dan knalpot standar. Lalu, knalpot brongnya akan disita dan pemilik diharuskan memasang knalpot standar di tempat.

Sementara untuk balap liar, setelah membayar tilang, maka pelanggar bisa langsung membawa kendaraannya kembali.

“Namun bisa dipastikan, 90 persen pelanggar balap liar juga memakai knalpot brong. Sehingga tetap, mereka diharuskan memasang knalpot standar di tempat,” pungkasnya. (ags/bob)