Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus dugaan eksploitasi anak di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berhasil diungkap Polres Malang. Penindakan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) setelah laporan masyarakat dan viral di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terlapor, yakni pasangan FN (27) dan EP (36), warga Kecamatan Kepanjen. Keduanya diduga mengeksploitasi anak kandungnya untuk aktivitas mengamen di ruang publik.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan praktik tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak anak masih bayi.
“Dari hasil pemeriksaan, anak tersebut sudah dibawa mengamen sejak usia dua bulan, kemudian saat berusia dua tahun mulai disuruh mengamen sendiri dengan membawa kaleng bekas,” ujar Yulistiana, Kamis (30/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, kedua orang tua memiliki peran masing-masing. Sang ibu mengawasi anak sambil membawa speaker portable, sedangkan ayahnya mengantar, menunggu di lokasi, serta ikut mengamen secara bergantian.
“Peran kedua orang tua ini saling mendukung aktivitas tersebut, sehingga masuk dalam kategori dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,” tambahnya.
Selain di kawasan Stadion Kanjuruhan, aktivitas tersebut juga dilakukan di sejumlah titik lain seperti pasar dan pusat keramaian. Dari penindakan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp46.500 serta satu kaleng biskuit yang digunakan sebagai wadah hasil mengamen.
Yulistiana menjelaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum. Polisi juga melakukan pendekatan pembinaan dengan melibatkan instansi terkait.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan penanganan terhadap anak sebagai korban dapat dilakukan secara tepat, termasuk pendampingan ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, kedua terlapor telah diminta membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan edukatif agar masyarakat tidak melakukan praktik serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi, karena hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak,” tegasnya. (yog/bob)








