Kota Malang, blok-a.com – Penantian panjang selama 30 tahun akhirnya berbuah lega bagi Mus Mulyadi (54), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pernikahan yang dijalaninya sejak 1996 kini resmi tercatat negara setelah mengikuti Isbat Nikah Sidang Terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, Selasa (26/5/2026).
Mus menjadi satu dari delapan pasangan suami istri yang mengikuti proses isbat nikah dalam layanan terpadu tersebut. Selama tiga dekade, dirinya hidup tanpa buku nikah karena pernikahannya dulu dilakukan secara siri di hadapan seorang kyai.
“Dulu menikah tahun 1996 di pak kyai. Dari dulu memang belum punya surat resmi atau buku nikah,” ujar Mus.
Kondisi itu membuat dirinya kerap kesulitan saat mengurus administrasi kependudukan. Padahal selama 30 tahun berumah tangga, Mus dan istrinya telah dikaruniai dua anak hingga dua cucu.
“Kalau ngurus administrasi itu kadang susah karena belum punya buku nikah,” katanya.
Harapan baru muncul setelah dirinya mendapat informasi dari modin setempat terkait program Isbat Nikah Sidang Terpadu yang digelar Pemerintah Kota Malang. Tanpa pikir panjang, ia langsung melengkapi berkas dan mendaftar.
“Saya dapat info dari pak modin. Daftarnya gratis, tinggal bawa berkas yang diperlukan,” tambahnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, sidang terpadu tersebut menjadi bentuk inovasi pelayanan publik sekaligus upaya jemput bola dalam menyelesaikan persoalan administrasi warga yang membutuhkan penetapan hukum secara cepat.
Menurutnya, terdapat empat layanan utama dalam program tersebut, yakni isbat nikah, penetapan asal-usul anak, penetapan perwalian anak, hingga perubahan biodata buku nikah.
“Permasalahan seperti ini cukup banyak dirasakan masyarakat. Lewat sidang terpadu ini semuanya dipermudah dalam satu layanan,” ujar Wahyu.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Malang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Total terdapat 112 peserta yang mengikuti layanan tersebut, dengan peserta tertua berusia 75 tahun.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko menjelaskan pihaknya turut mendampingi proses penetapan perwalian anak melalui peran jaksa pengacara negara.
“Tadi ada permohonan penetapan perwalian dan semuanya dinyatakan sah menjadi wali,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perwalian anak penting untuk memastikan perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perlindungan dari penelantaran maupun eksploitasi.
“Ini bentuk perlindungan supaya anak memiliki legalitas yang jelas dan hak-haknya terlindungi,” tandasnya. (bob)







