Kabupaten Malang, blok-a.com – Sidang pertama atas gugatan yang dilayangkan oleh Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Kabupaten Malang kepada Bupati Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya ditunda.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin. Ia mengatakan, tuntutan dari gugatan eks Kadinkes Kabupaten Malang. adalah untuk pemulihan jabatan. Permintaan tersebut dengan menyoroti aspek prosedur dan substansi penerbitan SK yang dianggap cacat hukum.
“Benar memang Selasa (23/7/2024) kemarin jadwalnya sidang pertama dengan agenda pemeriksaan persiapan. PTUN memutuskan untuk persidangan ditunda Selasa minggu depan, jadwalnya begitu,” kata Moch Arifin SH saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Arifin menegaskan, aspek prosedur dan substansi penerbitan SK pemecatan menjadi fokus utama kliennya dalam gugatan di PTUN ini. Sebab, menurutnya prosedur penerbitan sanksi kepada eks Kadinkes harus dibuktikan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, substansi tuduhan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Wiyanto juga dipertanyakan, terlebih dengan sanksi disiplin berat yang dijatuhkan.
“Dua itu saja sebenarnya. Kalau dari sisi aspek kewenangan, memang sudah terpenuhi. Karena memang Bupati Malang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan objek sengketa atau sanksi ini. Itu tidak kami masalahkan,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Wiyanti hanya bertujuan untuk pemulihan jabatannya sebagai Kadinkes, tanpa menuntut kompensasi apapun.
Sebagai Kepala Dinas Kesehatan, kata Arifin, Wiyanto saat itu memiliki kewajiban untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan program Bupati Malang.
Program UHC ini, yang menjanjikan layanan kesehatan gratis bagi warga Kabupaten Malang, dengan hanya menunjukkan KTP, dan telah mengantarkan Pemkab Malang meraih penghargaan dari pemerintah pusat.
“Tetapi, ternyata dalam perjalannnya tidak didukung dengan anggaran yang cukup seperti dalam pakta integritas. Sehingga menyebabkan pembengkakan ke BPJS Kesehatan. Tagihan itu kan memang kewenangannya BPJS,” tutupnya. (ptu/bob)








