Kabupaten Malang, blok-a.com – Nenek Wari (82), warga Dusun Permanu, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang menjadi korban penjambretan kalung emas seberat 6,25 gram.
Insiden ini dilaporkan terjadi pada Jumat (3/11/2023), saat Nenek Wari sedang menyapu di halaman rumahnya.
Beruntung tak butuh waktu lama, petugas dari Polsek Pakisaji, bersama warga setempat, berhasil menangkap pelaku.
Identitas pelaku diidentifikasi sebagai Slamet (37), warga Jalan Madyopuro gang 9, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Slamet ditangkap petugas bersama warga yang ikut mengejar dan menghadangnya sekitar pukul 09.30 WIB pada Jumat (3/11) di Dusun Kedung Monggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji,” ujar Kapolsek Pakisaji, AKP Teguh Iman Sugiarto kepada blok-a.com, Sabtu (4/11/2023).
Iman, sapaan akrab Kapolsek Pakisaji, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban, Nenek Wari (82), sedang menyapu di depan rumahnya sekitar pukul 08.45 WIB.
Kemudian, pelaku datang menggunakan sepeda motor Scoopy N 2366 ICE berwarna hitam. Dia mendekati korban sambil berpura-pura bertanya kepadanya.
“Pelaku berpura-pura bertanya kepada korban dan melihat kalung emas yang dikenakan oleh korban. Kemudian, pelaku mendekat dan merampas kalung korban hingga putus menjadi dua,” jelas Iman.
Setelah berhasil menjambret kalung tersebut, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya. Kejadian ini dilihat oleh Suprayitno (24), cucu korban.
“Cucu Nenek Wari langsung mengambil motornya dan mengejar pelaku sambil berteriak ‘maling-maling’ hingga terdengar oleh warga sekitar dan mereka pun ikut mengejar pelaku,” tambahnya.
Sekitar pukul 09.15 WIB, petugas piket dari Polsek Pakisaji menerima telepon dari warga dan langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku penjambretan yang melarikan diri ke arah selatan.
“Alhamdulillah, petugas dan warga yang ikut mengejar serta melakukan penghadangan berhasil menangkapnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita kalung rantai emas seberat 6,25 gram, senilai Rp. 4.155.000,-,” jelas Iman.
Petugas langsung membawa pelaku ke Polsek Pakisaji, bersama dengan barang bukti, yaitu kalung rantai emas seberat 6,25 gram dan sepeda motor Honda Scoopy (sebagai sarana kejahatan), untuk diproses hukum.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.(mg1/lio)