Pelaku Pengeroyokan PSHT di Malang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku pengeroyokan PSHT di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Pelaku pengeroyokan PSHT di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 10 anggota Perguruan Silat PSHT yang merupakan pelaku pengeroyokan terhadap ASA (17), warga warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Atas perbuatan tersebut, korban sempat tak sadarkan diri hingga meninggal dunia.

Oknum anggota PSHT pelaku penganiayaan yakni, MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), RFP (17) yang merupakan pelaku anak.

Serta, Achmad Ragil (19), Ahmat Efendi (20), Iman Cahyono Saputro (25), Muhammad Andika Yudhistira (19) yang merupakan pelaku dewasa.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaian PSHT yang digunakan oleh terduga pelaku.

Kemudian, satu buah batu paving yang digunakan menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa pakaian milik korban saat kejadian.

Punya Peran Masing-Masing

Kasatreskrim Polres Malang, AKP M. Nur menerangkan, dari sepuluh pelaku yang berhasil diamankan, mereka memiliki peran berbeda-beda.

“Perannya macam-macam, ada yang menendang, ada yang memukul menggunakan sendal. Ada yang memukul menggunakan batu (paving), ada yang menyikut, menendang dan memukul badannya menggunakan tangan kosong,” beber Nur di hadapan awak media, Jumat (13/9/2024).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala hingga sempat tak sadarkan diri beberapa hari. Korban kemudian dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) kemarin.

“Dari keterangan ahli (dokter) penyebab kematian korban diakibatkan adanya pendarahan di otak disertai dengan kerusakan sel otak di bagian temporoparietal kiri dan memar di paru-paru,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang–Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?