Kabupaten Malang, blok-a.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bantur sukses menggagalkan peredaran pil koplo yang dengan menangkap seorang pria berinisial AR (32) pada Kamis (9/11/2023).
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita sejumlah ratusan paket pil double L siap edar. AR ditangkap di tempat tinggalnya, Dusun Durmo, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa penangkapan AR bermula dari informasi yang diterima dari warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
“Penangkapan oleh petugas Reserse Polsek Bantur pada hari Kamis (9/11/2023) ini berawal dari informasi yang diterima dari warga yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka,” ungkap Taufik.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap AR. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AR seringkali terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya, atau yang sering disebut sebagai pil koplo.
“Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka AR tak lama usai mengedarkan Okerbaya (obat keras berbahaya),” tambahnya.
Dalam penggerebekan ini, Taufik mengatakan, petugas menemukan puluhan paket siap edar dengan total berjumlah 330 butir pil double L, serta uang tunai sebesar Rp 140 ribu yang diduga hasil penjualan pil tersebut. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga berhasil disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan dari mana tersangka bisa mendapatkan pil tersebut,” pungkasnya.(mg1/lio)