50 Persen Lebih Calon Jemaah Haji Kabupaten Malang Belum Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Ilustrasi (dok. Sangpencerah.id)
Ilustrasi (dok. Sangpencerah.id)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk calon jemaah haji di Kabupaten Malang berjalan seret. Dari data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, belum mencapai 50 persen.

Di sisi lain, Kanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim) telah menerbitkan surat edaran Nomor B-365/Kw.13/HJ.00/01/2024 tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M, yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram.

Selanjutnya, surat tersebut dikirim dan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Jatim.

Munculnya surat edaran tersebut salah satunya yakni dikarenakan proses peluasan BIPIH untuk calon jemaah haji Jatim berlangsung lambat. Bahkan, dari data Kemenag Jatim, calon jemaah haji yang melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah tersebut belum mencapai 10 persen.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Malang, pelunasan biaya haji juga terbilang lamban.

Hal tersebut disampikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Malang, Abdul Salam. Ia mengatakan, jumlah calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan BIPIH masih sebanyak 213 orang.

Jika dikalkulasikan, jumlah terusebut belum mencapai 50 persen dari total calon jemaah haji yang akan diberangkatkan.

“Istitha’ah yang sudah keluar hari ini ada 856 orang calon jamaah haji. Sedangkan yang sudah melunasi per jam hari pukul 08.16 WIB (kemarin) sebanyak 213 orang,” ujar Salam saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Sementara itu, lanjut Salam, calon jemaah haji yang tidak istitha’ah di Kabupaten Malang sebanyak 56 orang.

“Sementara yang tidak istitha’ah atau yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 56 orang,” ujarnya.

Perlu diketahui, istitha’ah haji adalah keadaan mampu atau tidaknya seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Istitha’ah sendiri merupakan suatu kondisi seseorang yang dianggap memiliki bekal secara finansial baik untuk biaya perjalanan dan biaya keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu juga, bisa menguasai pengetahuan manasik haji dan juga sehat baik fisik dan mentalnya.

Disinggung terkait besaran biaya haji, kata Salam, sesuai dengan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat, yakni berkisar Rp60 juta.

“Kemudian biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH Embarkasi surabaya per jamaah sebesar Rp60.526.334,” beber Salam.

Dirincikan, biaya BIPIH sebesar Rp60.526.334 tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup atau Living Cost serta Visa. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?