Ada Dugaan Korupsi, GPI Tuntut Gedung PUPR Kabupaten Blitar Dikosongkan

Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi demo di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi demo di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi demo di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Senin (29/01/2024).

Massa menuntut agar gedung baru PUPR Kabupaten Blitar tersebut dikosongkan. Lantaran ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gedung baru Dinas PUPR yang menggunakan dana PAK Tahun Anggaran 2020 itu.

Koordinator aksi Jaka Prasetya mengatakan, perkara tersebut sebenarnya sudah diketahui sejak 2021 kemarin, saat GPI melakukan aksi di depan Kantor PUPR Kabupaten Blitar. Namun tidak ada respons dari Polres Blitar.

“Karena tidak ada respons, akhirnya kami membuat pengaduan ke Polres Blitar. Namun juga belum ada langkah kemajuan yang signifikan,” kata Jaka Prasetya.

Jaka meminta agar aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan upaya konkret sesuai prosedur penanganan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gedung baru Dinas PUPR.

“Kami siap beraudensin dengan pihak Polres Blitar untuk menjelaskan posisi hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gedung baru Dinas PUPR,” ujarnya.

Lebih lanjut Jaka menyampaikan, pembangunan gedung baru Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang dilaksanakan akhir 2020 kemarin, awalnya anggarannya sebesar Rp200 juta dengan sistem penunjukan langsung.

Namun di tengah pelaksanaannya, diketahui jika anggaran Rp200 juta tersebut dirasa tidak cukup. Sehingga ditambah Rp100 juta, yang dananya bukan berasal dari APBD. Namun dari pihak pelaksana.

“Karena dana tambahan Rp100 juta berasal dari pihak pelaksana, maka sebagian gedung itu menjadi haknya pelaksana,” jelasnya.

Ditambahkannya, karena nilainya di atas Rp200 juta, maka sistemnya pengadaannya harus lelang.

“Jadi ini sudah satu unsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi,” imbuhnya.

Jaka menandaskan, terkait kerugian negaranya nanti pihak BPK atau inspektorat yang akan melakukan audit.

“Ketika anggaran untuk pelaksanaan pembangunan gedung di Dinas PUPR ini ada anggaran yang dari pihak lain, maka jelas itu akan menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020, terkait aset daerah,” tandasnya.

Menurut Jaka, perkara pengadaan gedung baru Dinas PUPR ini akan sulit dituntaskan.

“Karena, jika kekurangan Rp 100 juta itu dipenuhi pemerintah daerah, maka harus ada penyerahan dari pihak ketiga, baru gedang ini bisa disebut milik daerah. Namun jika hanya terpenuhi kekurangan dari Rp 100 juta itu, maka gedung ini tetap menjadi barang sengketa,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono mengatakan, jika pelaksanaan pembangunan gedung baru Dinas PUPR bukan saat dia menjabat. Namun demikian pihaknya akan mendukung penyelesaian permasalah tersebut.

“Saya juga sudah mendapat panggilan dari Polres, meskipun pelaksanaannya bukan saat saya menjabat. Ini sudah resiko jabatan,” kata Dicky.

Dicky menegaskan, karena dirasa masih ada permasalahan, maka gedung tersebut sudah dikosongkan.

“Dengan inisiatif saya sendiri, gedung itu sudah saya kosongkan. Kita saling menghormati lah. Mudah-mudahan permasalahan ini segera selesai,” tegasnya.

Menurut Dicky, secara prinsip pengosongan gedung tersebut tidak menggangu kinerja PUPR.

“Pengosongan ini tidak mengganggu kinerja kita,” pungkasnya. (jar/lio)