TN Gunung Gede Pangrango Sudah Kantongi Identitas Oknum Pendaki yang Viral Nyalakan Flare di Puncak

Aksi oknum pendaki menyalakan flare di puncak Gunung Gede Pangrango. (Tangkapan layar Twitter/@pendakilawas)

blok-a.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mengatakan telah mengantongi identitas pendaki yang menyalakan bom asap atau flare di puncak Gunung Gede Pangrango beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut viral di media sosial dan membuat publik geram. Pasalnya, tindakan itu dinilai dapat mencemarkan alam sekitar juga mengganggu pendaki lainnya.

“BBTNGGP telah mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku di beberapa akun media sosial dengan hasil telah diketahui identitas oknum pendaki tersebut,” demikian bunyi keterangan tertulis BBTNGGP, dikutip blok-a.com, Sabtu (25/2).

BBTNGGP pun mengecam tindakan pelaku menyalakan flare di puncak Gunung Gede Pangrango itu.

Baca Juga: Fakta-Fakta Soal Pendaki yang Nyalakan Bom Asap di Puncak Gunung Gede

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

BBTNGGP menegaskan aksi menyalakan flare di puncak Gunung Gede Pangrango itu merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan.

Pasalnya, Gunung Gede Pangrango merupakan salah satu kawasan konservasi alam yang di dalamnya terdapat zona pemanfaatan untuk aktivitas wisata.

Pengelolaan wisata di BBTNGGP, khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya karangan aktivitas yang mengganggu ekosistem flora dan fauna.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Ketentuan pidana pasal 40 ayat (4) menyatakan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta.(lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com