Kabupaten Malang, blok-a.com – Sejumlah warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan aspirasinya, pada Rabu (6/12/2023) sore.
Kedatangannya ke Kantor DPRD Kabupaten Malang untuk melaksanakan audiensi bersama Anggota Komisi I, dengan agenda koordinasi terkait pengerjaan dan pengelolaan Tanah Mbaon di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Senggreng Bersatu mengaku resah, sebab Tanah Mbaon yang telah digarapnya sejak 20 tahun lebih itu menurutnya akan diambil alih oleh pihak lain.
Sekretaris Forum Senggreng Bersatu, Wahyu Widodo mengungkapkan, kedatangannya ke Gedung DPRD Kabupaten ini bertujuan untuk mencari keadilan atas lahan seluas 97 hektare untuk bisa menjadi kepemilikan warga setempat.
“Kami disini, meminta tolong kepada DPRD untuk membantu kami. Terutama masalah Tanah Mbaon. Kami menuntut agar tanah tersebut dapat dimiliki masyarakat dengan dasar penguasaan atau penggarapan yang sudah 20 tahun lebih,” ujar Wahyu Widodo dihadapan awakmedia, Rabu (6/12/2023).
Kedatangannya ke Kantor DPRD juga dengan bermaksut agar DPRD Kabupaten Malang dapat ikut serta untuk membela hak-hak rakyat.
Keresahan yang telah disampikan oleh forum, diminta untuk diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kementerian yang membidangi permasalah tersebut.
Yang mana, dasar hukum yang diyakini dapat menjadi landasan yakni SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tengang pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, yang ditetapkan pada 19 Mei 2023 lalu.
Terpisah, Ketua Komusi I DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Fauzan mengatakan, audiensi tersebut akan ditindaklanjuti. Sementara itu, untuk keputusannya kepemilikam Tanah Mbaon merupakan ranah dari KLHK.
“Intinya DPRD Kabupaten Malang atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak bisa memutuskan tanah itu, entah akan diserahkan ke pihak TNI atau msyarakat. Yang miliki kewenangan itu ada di Jakarta, yakni di KLHK, mereka yang punya kewenangan,” tuturnya. (ptu/bob)








