Kota Malang, blok-a.com – Kabar gembira untuk para pegawai dinas yang masih belum terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang sudah sepakat upah para pegawai dinas non-ASN akan dinaikkan.
Hal ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Rabu 29 November 2023.
Dalam laporan tersebut, seluruh Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) sejumlah sekitar 3700 orang yang mendapat upah dari anggaran seluruh dinas dan badan pemerintahan di Kota Malang akan merasakan kenaikan upah.
Keputusan ini akan efektif per-tahun anggaran 2024 mencakup semua dinas dalam jajaran Pemerintah Kota Malang termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan lain-lain.
“Kita mencoba untuk bisa menilai jasa-jasa mereka dengan melihat terkait dengan UMK kan kita juga masih di bawah. Kemudian dari situ kita mencoba dengan mensinkronkan dengan UMK dari Kota Malang,” terang Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat diwawancara seusai Rapat Paripurna, Rabu (29/11/2023).
Menurut rencana, penyesuaian itu akan melambungkan upah para pegawai non-ASN hingga sesuai dengan UMK Kota Malang yaitu Rp 3,2 juta.
“Ini kan rata-rata menjadi 3,2 juta. Kita akan lihat dari klasifikasi dan Rp 3,2 (juta) yang paling dasar,” terang Wahyu.
Dalam kenaikan upah ini, Wahyu mengatakan para pegawai non-ASN yang memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi akan merasakan penyesuaian kenaikan upah yang lebih tinggi juga.
“Mengenai latar belakang pendidikan kita akan coba melihat. Kemarin kan antara SMA dengan Sarjana dengan SMP kan sama, jadi sekarang kita sesuaikan,” tuturnya.
Merujuk pada keputusan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan penambahan anggaran kenaikan honorarium tenaga non-ASN terbesar yaitu senilai Rp 9.659.619.120,00. Disusul oleh Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp 3.304.838.352,00 dan Dinas Kesehatan senilai Rp 2.188.983.840,00. (mg3/bob)