Warga Bukit Cemara Tujuh Terisolasi, Pengembang Hilang Jejak

Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro saat diwawancarai wartawan blok-a.com (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro saat diwawancarai wartawan blok-a.com (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) masih terus mencari solusi atas persoalan akses jalan di Perumahan Bukit Cemara Tujuh, Landungsari, Kecamatan Dau. Permasalahan ini muncul lantaran pengembang perumahan tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya, sementara status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) belum diserahkan ke pemerintah daerah.

Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, mengatakan Bukit Cemara Tujuh termasuk salah satu perumahan lama yang hingga kini masih bermasalah dalam penyerahan aset PSU.

“Untuk perumahan itu memang termasuk perumahan lama, dan sampai sekarang PSU-nya belum diserahkan. Pengembangnya juga sudah tidak jelas keberadaannya,” ujar Johan kepada blok-a.com.

Warga Landungsari Terisolasi 23 Tahun, Akses Rumah dan Lahan Tertutup Tembok Pengembang

Pihaknya mengaku telah berupaya mencari pengembang atau pihak perusahaan terkait, bahkan mengumumkannya secara terbuka melalui media, namun hingga saat ini hasilnya masih nihil.

“Kami sudah berusaha mencari pengembangnya, sudah kami umumkan juga di media, tapi sampai sekarang belum ketemu. Karena memang perumahan ini sudah lama sekali berdiri,” lanjutnya.

Johan menjelaskan, banyak perumahan lama di Kabupaten Malang menghadapi persoalan serupa. Hal itu karena belum adanya aturan tegas pada masa awal pembangunan, sehingga kini banyak PSU yang tidak bisa langsung diklaim pemerintah daerah.

“Untuk perumahan-perumahan lama itu memang kita sulit, karena dulu aturannya belum seketat sekarang. Sesuai Perda terbaru, untuk PSU yang belum diserahkan, tahap akhirnya harus melalui putusan pengadilan,” paparnya.

Terkait kondisi tembok pembatas di Perumahan Bukit Cemara Tujuh, Johan menegaskan bahwa lahan di area tersebut masih merupakan hak pengembang dan sebagian termasuk dalam wilayah administrasi Kota Malang. Sehingga Pemkab Malang belum bisa bergerak, terlebih PSU juga belum diserahkan.

“Khusus untuk Bukit Cemara Tujuh, tembok itu memang masih haknya mereka. Ini juga jadi masalah karena menyangkut dua wilayah administrasi, antara Kabupaten dan Kota Malang,” ujarnya.

Meski begitu, pihak DPKPCK terus berkoordinasi dan memediasi dengan warga serta instansi terkait untuk mencari jalan tengah agar akses warga tidak terganggu. Johan menambahkan, langkah penyelesaian saat ini masih pada tahap mediasi lintas instansi sambil menunggu kepastian hukum terkait status PSU dan lahan di kawasan Bukit Cemara Tujuh.

“Kami tetap berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, karena pemerintah tidak bisa memaksa membuka akses itu tanpa dasar hukum yang kuat. Tapi kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (yog/bob)