Kabupaten Malang, blok-a.com – Gelaran cek sound horeg jelang berbuka puasa diresahkan warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang.
Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Pagelaran kemudian melakukan pembubaran gelaran cek sound horeg, pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menerangkan, pembubaran cek sound horeg tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu dengan maraknya gelaran sound horeg saat bulan Ramadan seperti saat ini.
“Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, kami memberikan pemahaman secara persuasif kepada pemilik sound system untuk menghentikan kegiatan cek sound horeg,” ujar Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan arahan terkait kebijakan yang mengatur adanya pembatasan penggunaan sound horeng di wilyah Kabupaten Malang.
Perlu diketahui, keputusan melarang euforia kegiatan karnaval, cek sound, dan hiburan keramaian, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.
Atas imbauan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, penyelenggaran serta pemilik sound horeg bersedia menghentikan check sound tersebut.
“Atas imbauan dari polisi, pemilik sound system akhirnya bersedia membongkar peralatan sendiri dan tidak meneruskan pelaksanaan check sound,” imbuhnya.
Selain melakukan pendekatan terhadap pihak penyelenggara, polisi juga menghimbau warga yang datang ke lokasi untuk kembali pulang. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian, diharapkan suasana Ramadan di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya tetap kondusif dan damai.
“Kami juga melanjutkan patroli ke sejumlah titik untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pada bulan suci ini,” pungkasnya. (ptu/bob)