Kota Malang, blok-a.com – Komisi A DPRD Kota Malang belum mengeluarkan rekomendasi terkait polemik perizinan Hotel Aston usai menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (2/6/2026). DPRD memilih menunggu klarifikasi langsung dari pihak manajemen hotel sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Audiensi tersebut digelar untuk mengurai persoalan yang belakangan menjadi sorotan publik terkait legalitas bangunan Hotel Aston yang berdiri di kawasan pusat Kota Malang.
Dari hasil pertemuan itu, terungkap bahwa Hotel Aston telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2020. Namun, izin tersebut hanya berlaku untuk bangunan setinggi 10 lantai.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan, mengatakan persoalan muncul karena dalam realisasinya bangunan hotel berdiri hingga 11 lantai. Sementara lantai tambahan tersebut hingga kini masih dalam proses pengurusan perizinan.
“Tadi dapat disampaikan oleh teman-teman dari Disnaker PMPTSP maupun DPUPRPKP bahwa perizinan yang sudah keluar itu di tahun 2020 adalah IMB. Kalau IMB yang kedua kaitannya juga dengan izin-izin lainnya itu sudah terbit di 2020,” ujarnya.
Menurut Harvard, kondisi tersebut membuat DPRD belum dapat mengambil kesimpulan maupun menerbitkan rekomendasi. Sebab, pihak legislatif masih membutuhkan penjelasan langsung dari manajemen hotel mengenai proses pembangunan dan pengurusan izin yang sedang berjalan.
Karena itu, Komisi A menjadwalkan rapat lanjutan pada 9 Juni 2026 dengan menghadirkan pihak Hotel Aston bersama OPD terkait serta sejumlah organisasi masyarakat yang sebelumnya mengajukan aduan.
“Tadi kesepakatan kita, di tanggal 9 Juni 2026 akan kita agendakan rapat lagi untuk menghadirkan dari pihak PT. Kemudian dari situ baru kita bisa memberikan rekomendasi tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Harvard menjelaskan, polemik Aston tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan bangunan 11 lantai. Persoalan utamanya terletak pada status perizinan lantai tambahan yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Saat ini, pihak hotel diketahui sedang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menyesuaikan kondisi bangunan yang telah bertambah satu lantai. Namun proses tersebut masih menunggu sejumlah dokumen pendukung.
“Jadi, karena IMB itu 2020 hanya 10 lantai, maka Aston sedang mengurus izin PBG karena kan 2020 masih IMB. PBG ini masih ada 4 dokumen yang harus dilengkapi seperti SLF, UKL-UPL, dan kemudian PBG. Sampai hari ini belum ada PBG keluar karena SLF dan UKL-UPL belum keluar,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status operasional hotel. Sebab secara administrasi, izin yang dimiliki mengacu pada bangunan 10 lantai, sedangkan bangunan fisik yang berdiri saat ini berjumlah 11 lantai.
“Kemudian dalam existing pembangunannya 11 lantai. Apakah 10 lantai beroperasi lalu satu lantai ini tidak beroperasi, dilarang beroperasi, ataukah harus tidak beroperasi semuanya sampai nunggu izin selesai,” beber Harvard.
Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa setiap penambahan bangunan harus diikuti penyesuaian dokumen perizinan karena berdampak pada berbagai aspek teknis.
Menurutnya, tambahan satu lantai tidak hanya mengubah luas bangunan, tetapi juga berpengaruh terhadap kebutuhan fasilitas penunjang seperti area parkir hingga kapasitas operasional bangunan.
“Sekarang kan PBG yang penambahan satu lantai ini belum keluar tapi kan sudah dibangun. Artinya ketika ini penambahan satu lantai, otomatis kan masa bangunan ini kan bertambah. Juga dipersyaratkan untuk menyediakan parkir yang di persilnya mereka,” jelas Arif.
Ia memastikan pemerintah akan meminta pihak Hotel Aston menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki saat rapat lanjutan nanti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Makanya nanti ditindaklanjuti ke depan dengan mengundang Hotel Aston ini dengan membawa semua perizinan yang sudah dimiliki. Yang dari kami sudah saya bawa (berkas) ini,“ terangnya.
Dengan belum hadirnya pihak hotel dalam audiensi kali ini, DPRD Kota Malang menegaskan belum akan mengeluarkan rekomendasi apa pun. Keputusan akhir akan diambil setelah seluruh pihak memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan dalam rapat lanjutan pekan depan. (bob)








