Baca Pledoi, Terdakwa Akui Aniaya Anak Aghnia Punjabi Gegara Depresi

Caption; Indah Permatasari Masih Menangis Usai Sidang Pledoi , Rabu (17/7/2024) (blok-a/Andik Agus)
Caption; Indah Permatasari Masih Menangis Usai Sidang Pledoi , Rabu (17/7/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Sidang kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, dengan terdakwa suster Indah Permatasari, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi), Rabu (17/7/2024).

Sidang digelar di Ruang Cakra dan berlangsung cukup singkat, yaitu mulai pukul 11.45 WIB dan berakhir pukul 11.55 WIB.

Di dalam sidang, terdakwa Indah Permata Sari (27), dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Safrudin SH MH
untuk meringankan hukuman dari tutuntan 4 tahun penjara dan denda Rp 75 juta,

Indah membacakan pembelaannya yang ditulisnya di dua lembar kertas. Ia pun terus menangis dan sesekali terisak saat membacakannya.

Penasehat hukun terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki menjelaskan jalannya sidang tersebut.

“Untuk pledoinya, dibuat dan ditulis sendiri oleh terdakwa. Ketika membacakan pledoi, terdakwa menangis,” ujar Haitsam kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

Dalam pledoinya tersebut, terdakwa Indah menyampaikan beberapa poin. Salah satunya, meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban.

“Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya. Termasuk mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi, karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu,” terangnya.

Di akhir pledoinya, Indah juga memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

“Pada intinya, kami ingin menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat.
Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin. Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi SH MH mengatakan, terdakwa penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi membuat pembelaannya sendiri di sidang kali ini.

“Sambil menangis, terdakwa mengakui perbuatan tersebut. juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum seringan ringan dengan alasan masalah keluarga, anaknya masih kecil , dia menjadi tulang punggung keluarga dan itu disampaikan oleh terdakwa,” terang Su’udi, Rabu (17/7/2024).

“Juga tadi Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan mohon seringan ringannya dan membebaskan dari dakwaan, sehingga kami menanggapinya secara terhormat kalau itu kami menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim,” sambungnya.

Lanjut kata Su’udi, dirinya menyerahkan ke Majelis Hakim yang menilai fakta di persidangan. Majelis Hakim juga yang menentukan berat ringannya hukuman bagi terdakwa.

Terkait pledoi tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang akan memberikan tanggapannya dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (24/7/2024) mendatang.

“Atas pledoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Di mana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. (ags/bob)