• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
No Result
View All Result
Berita Malang Raya dan Jawa Timur, informasi terkini & terlengkap tentang peristiwa, dunia politik, kriminal, pemerintahan, olahraga, serta hiburan dan berbagai peristiwa yang terjadi di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Event
  • Film
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Event
  • Film
No Result
View All Result
Berita Malang Raya dan Jawa Timur, informasi terkini & terlengkap tentang peristiwa, dunia politik, kriminal, pemerintahan, olahraga, serta hiburan dan berbagai peristiwa yang terjadi di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Event
  • Film
Home Hukum

Buntut Pemalsuan TKP Kecelakaan Kerja, Lima Pimpinan PG Kebonagung Dijatuhi Vonis 4 Bulan Masa Percobaan

byBimantaraandPutu Ayu
7 Nov 2023
in Hukum
Caption : Situasi sidang pembacaan vonis terdakwa pemalsuan TKP Kecelakaan Kerja PG Kebonagung di Pengadilan Negeri Kepanjen (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Caption : Situasi sidang pembacaan vonis terdakwa pemalsuan TKP Kecelakaan Kerja PG Kebonagung di Pengadilan Negeri Kepanjen (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Bagikan di WABagikan di TwitterBagikan di FacebookBagikan di LinkedinBagikan di Line

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Buntut pemalsuan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, lima terdakwa dijatuhi vonis empat bulan masa percobaan, pada Selasa (7/11/2023).

Sebagai informasi, vonis berupa empat bulan masa percobaan itu artinya selama empat bulan, lima terdakwa tidak dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lima terdakwa hanya diawasi saja selama empat bulan.

Jangan Lewatkan

Majelis Hakim PN Malang Putuskan Sidang Trading Robot Wahyu Kenzo & Bayu Walker Ditunda

Lahan Perkuliahan di Unikama Dipersoal, Ahli Waris Laporkan 3 Orang PPLP PT PGRI Malang ke Polisi

Polres Tulungagung Amankan Warga yang Pelihara Buaya Tanpa Izin di Rumahnya

Kapolres Blitar Imbau Anggota Siap Siaga Hadapi Nataru

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim, I Putu Gede Astawa dalam sidang yang digelar di Pegadilan Negeri Kepanjen.

Disebutkan hakim, kelima terdakwa tersebut merupakan pimpinan PG Kebonagung yakni, Luky Ardi Wibowo, Faizal Riswan, Hariyono, Aan Nugroho Nur Cahyono dan Imam Marjuki.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan, kelima terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan maksud menutupi atau menghalang-halangi polisi untuk melakukan penyelidikan kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung.

“Kelima bersama-sama melakukan perbuatan kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan,” ujar I Putu Gede Astawa saat pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, kelima terdakwa dijatuhi hukuman empat bulan masa percobaan. Namun, apabila di masa percobaan tersebut para terdakwa melalukan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan dijatuhi pidana selama dua bulan penjara.

Lebih lanjut, I Putu menerangkan, awal mula perencanaan pemalsuan TKP bermula pada Rabu (7/6/2023) silam. Saat itu, saksi Himawan Ratmanto melakukan koordinasi dengan terdakwa Luky, Imam, Hariyono, Faisal dalam rangka mempersiapkan pengambilan kesepakatan tentang TKP serta kronologi kejadian.

Selanjutnya, ditemukan kesepakatan bahwa lokasi yang harus ditunjukkan kepada Tim Inafis Polres Malang berada di sebelah utara. Namun sebenarnya TKP sebenarnya adalah di sebelah selatan.

Akhirnya Tim Inafis Polres Malang menuju ke arah utara.

Sementara di arah selatan, saksi Himawan kemudian menyuruh terdakwa Hariyono untuk menutup lubang atas ruang mixer dengan besi ram dan memanggil tukang las untuk mengerjakan.

“Namun, terlebih dahulu ruang mixer yang akan dijadikan TKP tersebut ditutup lubang atasnya dengan menggunakan besi ram yang dilas supaya tampak bahwa TKP tersebut sudah aman dari semula. Padahal TKP yang sebenarnya berada di sebelah selatan,” beber I Putu.

Usai putusan vonis dibacakan, para terdakwa menyatakan bahwa mereka menerima putusan tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan putusan hakim.

Terpisah, Mediator PT Kebonagung, Harianto mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan dalam sidang tersebut. Menurutnya, jatuhan vonis terhadap terdakwa sudah setimpal dengan perkara tersebut.

“Kalau menurut saya pantas sesuai dengan perbuatannya. Karena memang apa yang dilakukan itu juga tidak terbayang kejadiannya bakal sampai kayak gini. Sehingga dengan putusan itu mudah-mudahan menjadi pelajaran buat kita semua,” tegas Harianto saat ditemui awakmedia, Selasa (7/11/2023)

Setelah terjadinya perkara yang menyebabkan satu korban tewas, kata Harianto, pihak PG Kebonagung melakukan perbaikan di bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk antisipasi kejadian serupa.

“Otomatis kalau itu (perbaikan), kemarin kan kita juga mendapag (masukan) dari Dinasker. Kan memang, kewajibannya Panwaskwe untuk memberikan pelatihan,” pungkasnya. (ptu)

Tags: Kecelakaan KerjaPG Kebonagung

Baca juga

Majelis Hakim PN Malang Putuskan Sidang Trading Robot Wahyu Kenzo & Bayu Walker Ditunda
Hukum

Majelis Hakim PN Malang Putuskan Sidang Trading Robot Wahyu Kenzo & Bayu Walker Ditunda

29 Nov 2023
Lahan Perkuliahan di Unikama Dipersoal, Ahli Waris Laporkan 3 Orang PPLP PT PGRI Malang ke Polisi
Hukum

Lahan Perkuliahan di Unikama Dipersoal, Ahli Waris Laporkan 3 Orang PPLP PT PGRI Malang ke Polisi

24 Nov 2023
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur dalam Konferensi Pers Polres Tulungagung.(dok. Polres Tulungagung)
Hukum

Polres Tulungagung Amankan Warga yang Pelihara Buaya Tanpa Izin di Rumahnya

24 Nov 2023
Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat pimpin Apel Jam Pimpinan di halaman Mapolres Blitar. (dok. Humas Polres Blitar)
Hukum

Kapolres Blitar Imbau Anggota Siap Siaga Hadapi Nataru

20 Nov 2023
Caption : Proses persidangan perdana dugaan kelalaian Ekspedisi J&T Cargo Pakis (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Hukum

Duduk Perkara Konsumen Gugat J&T Pakis Malang Sebesar Rp 500 Juta

15 Nov 2023
Sertijab Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Malang, Sabtu (11/11/2023).
Hukum

Kapolres Malang Pimpin Upacara Sertijab Kasatreskrim dan Kasatlantas

11 Nov 2023
Next Post
Blok-a.com - Update info prakiraan cuaca Malang Raya hari ini, 17 November 2023, cuaca cerah diperkirakan akan terjadi sepanjang hari.

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 November 2023

Polisi Tangkap Warga Pakis Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling di Wonokoyo Malang

Polisi Tangkap Warga Pakis Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling di Wonokoyo Malang

Caption : Ilustrasi santri di Ponpes Bululawang Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Bukan Singosari, Melainkan 3 Wilayah ini Jadi Kecamatan Miliki Ponpes Terbanyak di Kabupaten Malang

bioskop

Jadwal dan Harga Tiket Film Bioskop di Kota Malang Hari Ini, 8 November 2023

Fakta Menarik Tentang Museum Brawijaya di Kota Malang, dari Tiket hingga Sejarahnya

Fakta Menarik Tentang Museum Brawijaya di Kota Malang, dari Tiket hingga Sejarah

Berita Populer Hari Ini

  • Nasi pedas Bu As Kepanjen Malang (Dok. Tiktok makanwaregmalang)

    Cicipi Kuliner Malam di Kepanjen Malang, Aneka Masakan Pedas Mulai Rp 7 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pakisaji Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Kediri Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sumberpucung Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket Film Bioskop di Kota Malang Hari Ini, 1 Desember 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Konser Musik Bulan Desember 2023 di Malang, Ada Gilga – Maliq & D’Essentials

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Berita Terbaru

Anggaran Habis Terserap, KPU Kabupaten Malang Lakukan Sosialisasi Non Budgeter

Apakah Boleh Bagi Sembako pada Kampanye di Pemilu 2024 Kabupaten Malang?

3 Dec 2023
Polisi Mulai Turun Tangan, Tertibkan Juru Parkir Bergaya Preman di Kota Malang

Polisi Mulai Turun Tangan, Tertibkan Juru Parkir Bergaya Preman di Kota Malang

3 Dec 2023
Parkiran motor di kawasan Indomaret Point MT Haryono, Kota Malang. (blok-a.com/Nashrul)

Viral Tukang Parkir Bergaya Preman di Kota Malang, Tidak Pakai Atribut-Mengancam Pengunjung Bakal Dipukul

3 Dec 2023
Pj Wali Kota Malang Pimpin Kerja Bakti Bersih Sungai di Kelurahan Bareng dalam Program Prokasih

Pj Wali Kota Malang Pimpin Kerja Bakti Bersih Sungai di Kelurahan Bareng dalam Program Prokasih

3 Dec 2023
Kemeriahan Kampanye Nasdem Kota Malang, Warga Dihibur Festival Hingga Jaran Kepang

Kemeriahan Kampanye Nasdem Kota Malang, Warga Dihibur Festival Hingga Jaran Kepang

3 Dec 2023
Logo Blok-a.com | Berita Seputar Malang Raya dan Jawa Timur

© 2023 - Blok-a.com | Berita Malang Raya dan Jawa Timur

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Ikuti kami

No Result
View All Result
  • Blok-a.com
  • Surabaya
  • Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com | Berita Malang Raya dan Jawa Timur