Kabupaten Malang, blok-a.com – Buntut pemalsuan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, lima terdakwa dijatuhi vonis empat bulan masa percobaan, pada Selasa (7/11/2023).
Sebagai informasi, vonis berupa empat bulan masa percobaan itu artinya selama empat bulan, lima terdakwa tidak dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lima terdakwa hanya diawasi saja selama empat bulan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim, I Putu Gede Astawa dalam sidang yang digelar di Pegadilan Negeri Kepanjen.
Disebutkan hakim, kelima terdakwa tersebut merupakan pimpinan PG Kebonagung yakni, Luky Ardi Wibowo, Faizal Riswan, Hariyono, Aan Nugroho Nur Cahyono dan Imam Marjuki.
Dalam persidangan, hakim menyebutkan, kelima terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan maksud menutupi atau menghalang-halangi polisi untuk melakukan penyelidikan kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung.
“Kelima bersama-sama melakukan perbuatan kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan,” ujar I Putu Gede Astawa saat pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, kelima terdakwa dijatuhi hukuman empat bulan masa percobaan. Namun, apabila di masa percobaan tersebut para terdakwa melalukan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan dijatuhi pidana selama dua bulan penjara.
Lebih lanjut, I Putu menerangkan, awal mula perencanaan pemalsuan TKP bermula pada Rabu (7/6/2023) silam. Saat itu, saksi Himawan Ratmanto melakukan koordinasi dengan terdakwa Luky, Imam, Hariyono, Faisal dalam rangka mempersiapkan pengambilan kesepakatan tentang TKP serta kronologi kejadian.
Selanjutnya, ditemukan kesepakatan bahwa lokasi yang harus ditunjukkan kepada Tim Inafis Polres Malang berada di sebelah utara. Namun sebenarnya TKP sebenarnya adalah di sebelah selatan.
Akhirnya Tim Inafis Polres Malang menuju ke arah utara.
Sementara di arah selatan, saksi Himawan kemudian menyuruh terdakwa Hariyono untuk menutup lubang atas ruang mixer dengan besi ram dan memanggil tukang las untuk mengerjakan.
“Namun, terlebih dahulu ruang mixer yang akan dijadikan TKP tersebut ditutup lubang atasnya dengan menggunakan besi ram yang dilas supaya tampak bahwa TKP tersebut sudah aman dari semula. Padahal TKP yang sebenarnya berada di sebelah selatan,” beber I Putu.
Usai putusan vonis dibacakan, para terdakwa menyatakan bahwa mereka menerima putusan tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan putusan hakim.
Terpisah, Mediator PT Kebonagung, Harianto mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan dalam sidang tersebut. Menurutnya, jatuhan vonis terhadap terdakwa sudah setimpal dengan perkara tersebut.
“Kalau menurut saya pantas sesuai dengan perbuatannya. Karena memang apa yang dilakukan itu juga tidak terbayang kejadiannya bakal sampai kayak gini. Sehingga dengan putusan itu mudah-mudahan menjadi pelajaran buat kita semua,” tegas Harianto saat ditemui awakmedia, Selasa (7/11/2023)
Setelah terjadinya perkara yang menyebabkan satu korban tewas, kata Harianto, pihak PG Kebonagung melakukan perbaikan di bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk antisipasi kejadian serupa.
“Otomatis kalau itu (perbaikan), kemarin kan kita juga mendapag (masukan) dari Dinasker. Kan memang, kewajibannya Panwaskwe untuk memberikan pelatihan,” pungkasnya. (ptu)