Kota Malang, blok-a.com – Perusahaan jasa konstruksi berinisial CV SG diduga menunggak pembayaran pembelian material kayu dan triplek senilai hampir Rp1,2 miliar. Pemilik perusahaan berinisial DK kini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Korban, Saiful, pemilik toko supplier kayu dan triplek Aneka Rimba di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan CV SG telah terjalin sejak 2021. Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar tanpa kendala.
Namun, memasuki 2022, CV SG mulai menunggak pembayaran pembelian material untuk sejumlah proyek konstruksi.
“Barang yang dipesan untuk proyek di Malang, Surabaya, dan Ponorogo. Setahu saya, beberapa proyeknya sudah selesai,” ujar Saiful, Sabtu (20/12/2025).
Meski berulang kali ditagih, DK selalu beralasan belum menerima pembayaran dari vendor maupun pemilik proyek. Akibat tunggakan tersebut, Saiful mengaku usahanya terpukul hingga harus berutang dan menghentikan kerja sama dengan sejumlah mitra.
“Usaha jadi berantakan. Banyak suplai yang akhirnya terpaksa saya lepas karena modal terkendala,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Rudy Murdany, mengatakan berbagai upaya mediasi dan pendekatan kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Pihaknya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 16 Februari 2025.
“Setelah gelar perkara pada 24 September 2025, penyidik menetapkan DK sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 379a KUHP,” jelas Rudy.
Meski telah berstatus tersangka, DK disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Bahkan, yang bersangkutan diduga membuka usaha baru di bidang biro perjalanan.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena ada indikasi ke arah sana,” tegasnya.
Rudy memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga kliennya memperoleh keadilan, termasuk menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang.
“Kami akan terus mendampingi klien sampai ada putusan yang adil,” pungkasnya. (bob)








