Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pasang badan atas gugatan yang dilayangkan oleh Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang kepada Bupati Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Perlu diketahui, gugatan tersebut telah dilayangkan oleh Eks Kadinkes, Wiyanto Wijoyo melalui kuasa hukumnya, Moch Arifin pada Kamis (11/7) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekretarus Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdandyah menegaskan, bahwa pihaknya menyambut baik adanya jalur hukum yang ditempuh oleh Wiyanto Wijoyo.
Ia juga mengatakan, bahwa Pemkab Malang telah menerima surat gugatan sekaligus undangan sidang pertama di PTUN Surabaya pada Selasa (23/7) besok.
“Kami Pemkab Malang beranggapan bahwa jalur hukum yang ditempuh tersebut lebih bagus guna sebuah kepastian hukum,” ujar Nurman saat dikonfirmasi Blok-a.com, Senin (22/7/2024).
Ia pun mengaku, Pemkab Malang telah menyiapkan tim hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang selaku in house lawyer Bupati Malang, Sanusi dalam perkara ini.
Yang mana, lawyer yang ditunjuk juga bakal datang dalam persidangan pertama yang dijadwalkan pada Selasa 23 Juli 2024, besok.
“Kami akan ‘meladeni’ gugatan tersebut dengan argumentasi-argumentasi normatif atau logis, yang nanti tentu akan kami ungkap sebagai fakta-fakta persidangan,” tegasnya.
Ia memastikan, bahwa sebelumnya Pemkab Malang tidak pernah melakukan mediasi terkait perkara ini. Nurman mengatakan, bahwa Pemkab Malang cenderung konsisten dengan jalur hukum yang telah ditempuh Wijanto dalam persidangan.
“Saya pastikan tidak ada mediasi di luar pengadilan. Yang bersangkutan (Wiyanto Wijoyo) harus konsisten. Kalau sudah memilih jalur hukum seperti ini, maka akan kami ladeni sepenuhnya,” kata Nurman.
Sementara itu, saat disinggung terkait klaim Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wiyanto Wijoyo cacat hukum, ia mengatakan bahwa proses pemberhentian telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga menurutnya hal tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Kami yakin bahwa langkah-pangkah pemberhentian yang bersangkutan sudah prosedural sesuai dengan kepegawaian. Kami juga akakan all out (dalam perkara ini)” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Malang, Sanusi secara resmi mencopot Wiyanto Wijoyo dari jabatannya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang pada Rabu (17/4/2024) lalu.
Pencopotan jabatan tersebut dikarenakan Wiyanto dianggap melakukan pelanggaran disiplin dengan menggunakan anggaran melebihi batas yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk tagihan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk warga tidak mampu di Kabupaten Malang.
Sehingga tagihannya membengkak sangat besar dan memberatkan Pemkab Malang. Setidaknya, Pemkab Malang menanggung beban utang pembayaran iuran BPJS PBID hingga mencapai Rp80 miliar. (ptu/bob)