Gegara Masalah Ekonomi, Munif Nekat Jual Istri Hingga Buka Layanan Threesome di Malang

Tersangka penjualan istri hingga sediakan layanan threesome, Munif Efendi (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Tersangka penjualan istri hingga sediakan layanan threesome, Munif Efendi (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Suami asal Kecamatan Sukun Kota Malang tega jual istri ke pria hidung belang hingga buka layanan threesome.

Dia adalah Munif Efendi (43). Munif berhasil ditangkap Satreskrim Polres Malang usai tega menjual istrinya kepada pria hidung belang, di salah satu aplikasi media sosial (Medsos).

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pria yang berkerja sebagai penjual es degan itu mengaku telah jual istri-nya ke pria hidung belang sebanyak empat kali transaksi dengan harga yang beragam. Tujuannya karena himpitan ekonomi.

“Jadi Munif Effendi ini adalah suami sah dari saudari PS (korban), ia menjual istrinya sendiri dengan harga Rp 800 ribu,” ujar Taufik saat pres rilis, Rabu (20/12/2023).

Dalam empat kali transaksi, tersangka mengaku telah melakukan dua transaksi dengan melakukan hubungan seksual secara bersama-sama alias threesome dan dua kali hanya menunggu istri melayani pria hidung belang.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku menerangkan bahwa ia dan istrinya telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali, yaitu dua kali melakukan threesome dan dua kali hanya menunggu saja,” jelasnya.

Dibeberkan Taufik, tersangka diamankan saat melaksanakan aksinya di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (14/12) sekitar pukul 20.15 WIB.

“Kronologis yaitu sekitar pukul 15.00 WIB kami dari Polres Malang mendapatkan informasi bahwa di salah satu media sosial aplikasi biru dengan chat pribadi dengan akun ‘es dawet’, ada salah satu grup bernama fantasi pasutri threesome ini menawarkan istrinya untuk melakukan berhubungan suami istri dengan kesepakatan sebesar Rp800 ribu,” bebernya.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya yakni kunci penginapan, satu unit honda beat, uang tunai sebesar Rp800 ribu dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP.

“Tersangka terancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu di hadapan polisi, terangka membenarkan bahwa telah menjual istrinya selama empat kali. Ia pun menyesali perbuatan bejatnya tersebut.

“Melakukan empat kali, kadang dijual dengan harga Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp500 ribu dan terakhir Rp 800 ribu. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal, dan tidak ada fantasi,” tutur pelaku dihadapan polisi saat pers rilis. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?