Coklit Kelar, Ini Jumlah Pemilih di Pilkada 2024 Kabupaten Malang

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai, pada hari ini, Kamis (18/7/224)

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, ada sebanyak 2.046.889 data warga yang telah dilakukan coklit.

Proses coklit telah dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Artinya, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah melakukan tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Memang ada perbedaan (jumlahnya) Karena menyesuaikan data administrasi kependudukan yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Mahardika saat dikonfirmasi Blok-a.com, Kamis (18/7/2024).

Kendati demikian, proses coklit masih terus berjalan. Seperti dilakukan pencermatan dan perbaikan jika masih ada yang tidak sesuai. Berikutnya, KPU Kabupaten juga akan melaksanakan tahap selanjutnya.

“Berikutnya akan menuju ke tahap penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” tambahnya.

Dika menambahkan, sejumlah kendala juga ditemui saat coklit pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Malang di lapangan. Diantaranya yakni keluarga menolak dilakukan coklit. Kemudian, tidak ingin distempel stiker usai dilakukan coklit dan lain sebagainya.

“Namun semua (kendala) dapat diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, disinggung terkait joki coklit yang tengah ramai terjadi di sejumlah daerah. Dika menyebut, sebelumnya pihaknya telah menegaskan bahawa pelaksanaan coklit hanya dapat dilakukan oleh pantarlih.

Jika ditemukan pelanggaran, KPU Kabupaten Malang tidak segan untuk melalukan tindakan tegas.

“Di Kabupaten Malang tidak ditemukan (joki pantarlih), sudah kami tekankan sejak awal bahwa yang dapat melaksanakan coklit adalah pantarlih yang bertugas sesuai wilayah kerja masing-masing,” pungkasnya. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?