Kota Malang, blok-a.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung di Kota Malang akan mengatur secara lebih tegas keberadaan bangunan yang berdiri di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), sekaligus memperkuat aturan sanksi bagi pelanggaran di lapangan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan Ranperda ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Namun, Kota Malang dinilai perlu memiliki penguatan dalam bentuk peraturan daerah agar pelaksanaan di lapangan lebih jelas dan tegas.
“Perda ini menjadi landasan pengaturan bangunan gedung, termasuk yang berada di PSU, serta penguatan aspek pengawasan dan penertiban,” ujar Dito.
Dito menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas PSU selama ini kerap menimbulkan berbagai persoalan di Kota Malang, mulai dari kemacetan, gangguan drainase, hingga ketidaktertiban tata ruang.
Ia mencontohkan kawasan Soekarno-Hatta (Suhat), di mana persoalan drainase sempat menjadi sorotan saat dilakukan sidak oleh Wakil Gubernur Jawa Timur. Kondisi tersebut disebut salah satunya dipengaruhi oleh bangunan yang berdiri di area sempadan dan PSU.
“Bangunan di PSU ini sering jadi sumber masalah, termasuk drainase seperti yang terlihat di kawasan Soekarno-Hatta. Dengan Perda ini, penertiban bisa lebih kuat,” katanya.
Selain pengaturan soal PSU, Ranperda ini juga mengatur mekanisme sanksi bagi pelanggaran bangunan gedung. Salah satunya berupa sanksi administrasi dalam bentuk denda yang berpotensi menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Dito, skema sanksi tersebut sudah diterapkan di sejumlah daerah lain dan dinilai bisa menjadi terobosan bagi Kota Malang.
“Pelanggaran bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dan itu bisa masuk PAD. Ini juga jadi terobosan yang kita dorong,” ujarnya.
Untuk mendukung pengawasan, Ranperda ini juga akan memperkuat sistem pendataan bangunan serta melibatkan unsur penilik dan tim teknis dalam proses pengawasan di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga diberi ruang untuk ikut mengawasi dengan melaporkan bangunan yang diduga melanggar aturan.
“Peran masyarakat penting untuk melaporkan indikasi pelanggaran bangunan di lapangan,” pungkasnya. (bob)








