Proyek PSEL Malang Raya Dialihkan ke Kabupaten Malang, Investasi Diperkirakan Rp3 Triliun

Bupati Malang, HM Sanusi bersama Plt Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman saat meninjau TPA Poncokusumo (ist)
Bupati Malang, HM Sanusi bersama Plt Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman saat meninjau TPA Poncokusumo (ist)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan Malang Raya yang sebelumnya direncanakan dibangun di Kota Malang kini dialihkan ke wilayah Kabupaten Malang. Proyek strategis tersebut diproyeksikan memiliki kapasitas pengolahan lebih dari 1.000 ton sampah per hari.

Bupati Malang, Sanusi, mengatakan pengalihan lokasi proyek tersebut merupakan hasil kesepakatan setelah pemerintah daerah bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup.

“Beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil kesepakatan ketika kami bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup, program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik yang semula direncanakan di Kota Malang akhirnya dialihkan ke Kabupaten Malang,” ujar Sanusi, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, program PSEL merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang mendorong daerah dengan timbulan sampah tinggi untuk menerapkan teknologi pengolahan modern, termasuk sistem waste to energy.

“Kami bersyukur Kabupaten Malang juga akan mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya.

Dalam proyek tersebut, teknologi insinerator akan digunakan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Sanusi menyebut teknologi tersebut telah dirancang memenuhi standar pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara.

“Tidak ada polusi nanti. Teknologinya sudah dirancang agar pembakaran sampah tidak menimbulkan pencemaran,” tuturnya.

Sebelumnya, pembangunan PSEL sempat direncanakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang milik Pemerintah Kota Malang. Namun rencana tersebut kini beralih ke wilayah Kabupaten Malang.

Terkait lokasi, Pemkab Malang masih melakukan penjajakan terhadap sejumlah alternatif lahan. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan berada di Kecamatan Pakis, tepatnya di kawasan dekat exit tol Pakis.

“Di sana ada lahan sekitar enam hektare yang memungkinkan untuk digunakan,” ungkap Sanusi.

Jika terealisasi, proyek PSEL tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp2 hingga Rp3 triliun. Fasilitas ini dirancang mampu mengolah lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari sekaligus menghasilkan energi listrik.

Sanusi menambahkan pembangunan proyek tersebut direncanakan mulai pada 2026. Sumber pendanaan disebut berasal dari Danantara, sementara pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan dan mendukung pelaksanaan proyek.

Selain menangani sampah dari Kabupaten Malang, fasilitas PSEL ini juga dirancang menjadi solusi pengelolaan sampah dalam skema aglomerasi Malang Raya.

Dalam rencana awal, TPA Supit Urang di Kota Malang menjadi opsi utama pembangunan fasilitas tersebut. Saat ini, TPA tersebut menampung sekitar 500 ton sampah per hari.

Sementara Kota Batu diperkirakan menyumbang sekitar 30 hingga 60 ton sampah per hari. Adapun Kabupaten Malang memiliki timbulan sampah sekitar 1.200 ton per hari, dengan sekitar 600 ton di antaranya direncanakan menjadi pasokan utama bagi fasilitas PSEL. (yog/bob)