Trotoar di Suhat Dipakai Jualan Takjil, Pemkot Siapkan Teguran hingga Pembongkaran

Trotoar di Suhat Dipakai Jualan Takjil, Pemkot Siapkan Teguran hingga Pembongkaran
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis saat meninjau penjual takjil gunakan trotoar di Jalan Suhat, Jumat (20/2/2026) (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menemukan adanya tenant takjil yang masih berjualan di trotoar kawasan Jalan Soekarno Hatta (Suhat), meski Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan surat edaran larangan berjualan di fasilitas pejalan kaki.

Temuan tersebut didapat saat Wahyu melakukan pemantauan lapangan untuk melihat sejauh mana implementasi surat edaran penataan pedagang takjil selama Ramadan.

Dalam pantauan di lapangan, blok-a.com melihat trotoar di kawasan tersebut sudah dipasangi terop atau tenda semi permanen berbahan seng yang digunakan pedagang untuk berjualan. Melihat kondisi itu, Wahyu langsung menghampiri para pedagang dan menanyakan alasan mereka tetap berjualan di trotoar meski telah ada surat edaran larangan.

“Saya ingin melihat sejauh mana surat edaran yang sudah kami buat ini dijalankan. Salah satunya, pedagang tidak diperkenankan berjualan di trotoar karena itu mengganggu lalu lintas,” ujar Wahyu.

Menurutnya, Pemkot Malang sebenarnya telah menyiapkan lokasi terpusat bagi pedagang takjil di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), yang juga digunakan pada tahun sebelumnya. Namun, di lapangan masih ditemukan pedagang yang memilih berjualan di trotoar bahkan telah mendirikan terop.

“Kita memang di Soekarno Hatta ini seperti tahun lalu sudah kita kumpulkan jadi satu di TKBJ. Mereka sangat antusias. Tapi tadi kita lihat sudah ada terop, katanya mereka membayar, namun tidak tahu kepada siapa. Padahal sesuai surat edaran, tidak boleh ada yang berjualan di trotoar karena mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Wahyu menjelaskan, aktivitas jual beli di trotoar membuat pembeli berhenti di badan jalan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pejalan kaki.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Kalau dipakai jualan, orang jalan akhirnya turun ke jalan raya. Kalau terjadi sesuatu, nanti pemerintah yang disalahkan, padahal kita sudah mengatur dan menyiapkan solusinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Malang akan melakukan penertiban secara bertahap sesuai mekanisme. Tahapan tersebut dimulai dari teguran hingga pembongkaran apabila pedagang tetap melanggar.

“Kita tegur dulu, teguran pertama, kedua, ketiga. Kalau masih melanggar, nanti kita tindak lanjuti sesuai surat edaran. Kalau siap bongkar sendiri ya silakan, kalau tidak nanti akan kita bongkar,” katanya.

Selain aspek ketertiban, Wahyu menekankan bahwa penataan pedagang secara terpusat juga bertujuan memudahkan pengawasan kesehatan makanan.

“Kalau terkoordinir seperti di TKBJ, pengawasan kesehatan lebih mudah karena pengelola selalu berkoordinasi dengan kami. Izin yang kita keluarkan juga lebih terkontrol dibandingkan yang jualan di pinggir jalan,” pungkasnya.