Kabupaten Malang, blok-a.com – Peristiwa perkelahian yang menyebabkan siswa MI di Kecamatan Dau Kabupaten Malang, R (10) mengalami sayatan di bagian pipi, menarik perhatian banyak pihak.
Salah satunya Pengamat Hukum Universitas Widyagama (UWG), Muhammad Ramadhana Alfaris. Dia menilai peristiwa tersebut bukan kekerasan anak.
Dalam kacamata hukum, apabila umur di bawah 12 tahun tidak bisa dikenakan pasal. Hal itu termaktub dalam di UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Kekerasan terhadap anak itu adalah kekerasan fisik, emosional, seksual, dan sejenisnya yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak. Kalau kasus ini antara anak dan anak, jadinya kasus kekerasan fisik saja, tidak ada orang dewasa kepada anak di dalamnya,” beber dosen Fakultas Hukum UWG ini, pada wartawan blok-a.com, Jumat (3/11/2023).
Dia menyebut, perkelahian antar anak di bawah usia sejatinya wajar saja karena anak di usia tersebut masih mencari pembentukan emosional dan mencoba mengeluarkan ekspresi eksistensinya.
Namun, dia menyoroti bagaimana seorang anak sampai menggunakan alat yang tajam untuk meluapkan emosinya ke lawan.
Motif sang anak untuk menggunakan alat tajam yang bersifat melukai seseorang harus diselidiki hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Referensi si anak ini harus dicari tahu dan diperbaiki agar ke depan tidak lagi menggunakan alat tajam. Referensi alat tajam itu bisa ada dan diketahui dari kehidupan sehari-hari di luar sekolah, bisa dari pergaulan dan tontonan sehingga si anak merekam hal tersebut dan mengaplikasikan ke lawannya itu,” beber dia.
Terkait penindakan, dia menyebut bahwa proses hukum masih bisa berjalan. Proses hukum tetap berjalan dan mengedepankan langkah restorative justice. Hal itu sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 pasal 6 tentang Perlindungan Anak, dengan langkah mediasi.
“Bentuk penyelesaian masalah ini baiknya menggunakan restorative justice (mediasi) antar pihak yang berkonflik, karena pelaku dan korban di sini adalah anak di bawah usia yang memiliki hak untuk terus berkembang. Upaya-upaya ini bisa melalui proses rehabilitasi atau pembinaan, adanya jaminan keselamatan, dan aksesibilitas lainnya seperti yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Rama.
Sebagai informasi, perkelahian dua siswa MI di Kecamatan Dau Kabupaten Malang itu kini tengah ditangani Polres Malang.
Pemeriksaan telah dilakukan ke sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah MI dan juga siswa yang mengetahui dan terlibat dalam pertengkaran itu.
Hasil sementara sayatan di pipi salah satu siswa berinisial R ternyata bukan dari cutter. Namun dari sepihan seng yang tajam.
Perkelahian itu sendiri terjadi pada Selasa (31/10/2023) siang sepulang sekolah. R dan H (11) yang merupakan terlapor berkelahi hingga membuat ramai di sekitar lokasi. (mg2/bob)