Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, 50 Guru Besar UM Nyatakan Seruan ke Presiden Jokowi

50 Guru Besar UM Nyatakan Seruan ke Presiden Jokowi, Ini 5 Poin Isinya
50 Guru Besar UM saat membacakan seruan ke Presiden Jokowi di Gedung Rektorat UM, Senin (5/2/2024) (blok-a/Satria Akbar Sigit)

Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 50 guru besar Universitas Negeri Malang (UM) menyatakan seruan ke Presiden Jokowi.

Seruan dari para guru besar UM tersebut berisi tentang bagaimana sikap Presiden Jokowi selama Pilpres 2024 berlangsung.

Terlihat 50-an lebih guru besar berbaris di Gedung Rektorat UM saat aksi seruan itu, Senin (5/2/2024) siang tadi.

Salah satu Guru Besar Ekonomi UM, Hari Wahyono menjelaskan seruan ini bentuk kepedulian UM terhadap kondisi Indonesia yang tidak baik-baik saja.

“Dan itu saya rasa teman-teman sudah tahu di media sosial maupun di berita-berita media masa,” kata dia.

Seruan ini sendiri sebenarnya ingin mengetuk hati Presiden Jokowi selama Pilpres 2024 ini. Jokowi diharapkan memperhatikan seruan dari para guru besar tersebut.

Selain itu, seruan dari guru besar UM ini murni inisiatif para akademisi. Tidak ada keberpihakan ke salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

“Tapi kita tidak memihak pada salah satu Pason. Ini murni seruan untuk perbaikan jalannya reformasi kita,” ujar dia.

Sementara ada lima poin dari seruan dari guru besar UM untuk Presiden Jokowi, sebagai berikut:

(1) Bersikap lugas dan bertindak konsisten untuk menegakkan sendi kehidupan bernegara yang demokratis, beradab, bermartabat, dan berkeadilan substansial, melampaui sekadar proses demokrasi formal dan prosedural;

(2) Mengembalikan kepercayaan sebagai pemegang kekuasan yang selalu berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 demi keutuhan bangsa dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(3) Menunjukkan sikap kenegarawanan dengan berdiri di atas semua golongan dan menjauhkan diri dari sikap partisan dalam Pemilu 2024 serta perilaku nepotisme dan oligarki dalam menyelenggarakan pemerintahan;

(4) Memelopori netralitas aparatur negara (ASN, TNI, dan POLRI) dan menghentikan segala bentuk upaya yang mendukung dan memihak untuk pemenangan salah satu Pasangan Capres/Cawapres; dan

(5) Menjadi panutan perilaku berakhlak mulia dan menjauhkan diri dari perilaku tidak terpuji dalam mengelola pemerintahan, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. (mg3/bob)