KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Petugas TPS, Gaji Rp 700 Ribu

KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Petugas TPS, Gaji Rp 700 Ribu
Ilustrasi pemilih pemula di tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Kepanjen, Kabupatej Malang.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang buka pendaftaran sebanyak puluhan ribu petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Perlu diketahui, Pemilu 2024 akan segera berlangsung pada kurang lebih 2 bulan kedepan. Yakni, 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika merincikan, puluhan ribu petugas TPS diantaranya yakni sebanyak 54.327 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, untuk petugas ketertiban sebanyak 15.522 anggota dengan rincian, disetiap TPS akan disiapkan dua petugas.

“Per Tempat Pemungutan Suara itu dibutuhkan tujuh anggota KPPS plus dua petugas ketertiban,” ujar Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2024).

Dika sapaan akrabnya menyebutkan, pendaftaran kedua posisi tersebut akan dimulai tanggal 11 Desember 2023, sementara itu ditutup pada tanggal 20 Desember 2023.

Sejumlah hal yang harus dilengkapi oleh calon pendaftaran diantaranya yakni umur calon anggota minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta berdomisili di wilayah kerja KPPS.

Kemudian, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) dan tidak pernah dipidana dengan putusan lebih dari lima tahun.

“Selanjutnya mengisi surat pendaftaran, surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu, dan mengisi formulir daftar riwayat hidup di tempel foto 4×6,” bebernya.

Kemudian, calon anggota KPPS juga diminta melengkapi foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), serta berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

“Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, RS, atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol,” lanjutnya.

Sesuai dengan kententuan, jika dinyatakan lolos seleksi, peserta akan bekerja sesuai jobdesk masing-masing selama satu bulan bekerja.

Saat disinggung terkait gaji kedua petugas , Dika merincikan, untuk jabatan ketua KPPS akan digaji sebesar Rp 1,2 juta. Sementara itu untuk anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

“Sedangkan petugas ketertiban TPS digaji sebeaar Rp 700 ribu,” pungkasnya. (ptu/bob)