Kota Malang, blok-a.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, banyak bermunculan alat peraga sosialisasi (APS) milik partai politik (Parpol) berupa spanduk dan baliho dan terpasang di berbagai sudut jalan raya di Kota Malang .
Namun sayangnya, pemasangan APS spanduk dan baliho Parpol di Kota Malang tersebut dilakukan dengan cara yang tidak tepat karena lokasinya tidak sesuai aturan.
Contohnya adalah dipasang dengan memaku atau mengikat di pohon, tiang listrik, di trotoar, taman dan juga fasilitas umum (fasum) lainnya.
Kini, Satuan Polisi Pamong KK Praja (Satpol) PP Kota Malang melakukan penertiban atau bersih-bersih alat APS milik partai politik (parpol).
“Satpol PP bersama Bawaslu Kota Malang selaku penindakan bersama TNI-Polri dan OPD terkait mulai hari ini Kamis (16/11/2023 ) sampai hari Sabtu (18/11/2023 ). mendatang , akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan bahan kampanye,” jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Kamis (16/11/2023) siang .
Diungkapkan Rahmat, penertiban tersebut juga telah berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang.
Rekomendasi itu muncul setelah ada surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penertiban APS milik Parpol pada 30 Oktober 2023 lalu.
Isi surat tersebut adalah memberitahu ke Parpol agar menertibkan APS spanduk dan baliho yang tidak sesuai penempatannya. Bawaslu memberi waktu 14 hari agar secara mandiri Parpol menurunkan baliho atau spanduk yang tidak sesuai aturan.
“Disebutkan 14 hari diberi waktu, 30 Oktober sejak surat itu diedarkan oleh Bawaslu provinsi ke partai politik, dikasih waktu 14 hari untuk melakukan penertiban secara mandiri. Sehingga saat ini sudah selesai masa waktunya untuk penertiban,” ungkapnya.
Sementara itu, penertiban reklame yang dilakukan saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebab, saat ini masih belum masuk pada tahapan masa kampanye. Sehingga penertibannya masih mengacu pada perda tersebut.
Dijelaskan Rahmat, spanduk dan baliho yang ditertibkan tersebut berisi gambar-gambar calon legislatif yang bakal berlaga pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. baik di tingkat DPRD Kota Malang, DPRD Provinsi Jawa Timur maupun di tingkat DPR-RI.
“Selain itu juga ada APS yang berisi tokoh-tokoh parpol yang akan diusung pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres). Seperti Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Prabowo Subianto.”jelas Rahmat lagi.
Yang lebih disayangkan, selain pemasangan reklame Parpol yang tidak tepat hingga terkesan mengganggu pemandangan di Kota Malang, ada beberapa reklame yang kondisinya sudah rusak namun tetap terpasang.
“Nah kalau rusak begini, siapa yang mau membongkar, apakah pihak yang memasang, tentu petugas yang melakukan pembongkaran,” imbuhnya.
Pada penertiban kali ini, Satpol PP Kota Malang sudah memetakan sejumlah titik reklame Parpol yang telah dipastikan menyalahi aturan. Seperti dipasang di pohon, tiang listrik, tiang jaringan telepon, jembatan, aliran drainase, trotoar, taman kota, trafic light hingga taman monumen.
“Lalu juga di daerah yang seharusnya steril dari reklame. Seperti di Jalan Veteran, Jalan Bandung dan Jalan Ijen. Selain itu, intinya reklame atau APS ini terpasang harus dengan konstruksinya sendiri,” terang Rahmat.
Selain itu, Satpol PP telah memetakan titik-titik reklame atau APS parpol yang dinilai menyalahi aturan. Dari datanya, kurang lebih ada sebanyak 300 APS yang menyalahi aturan. Sementara data dari Bawaslu Kota Malang, kurang lebih ada 700 APS yang menyalahi aturan.
“Itu tersebar hampir merata di lima kecamatan se Kota Malang. Sementara ini penertiban difokuskan pada reklame insidentil. Sedangkan untuk reklame permanen, masih akan diperdalam terkait perijinan media reklamenya,”pungkasnya. (mg1/bob)