Majukan Literasi Masyarakat, DPRD Kota Malang Godok Ranperda Perpustakaan

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (16/2/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (16/2/2024).

Kota Malang, blok-a.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Jumat (16/2/2024) menjadi momen penting dalam agenda pembangunan kota ke depan. Salah satu fokus utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran pejabat dan anggota dewan Kota Malang itu, dibahas langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan di Kota Malang.

Beberapa langkah yang diwacanakan adalah digitalisasi perpustakaan serta perbaikan layanan sirkulasi, agar minat baca dan kenyamanan membaca masyarakat meningkat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang diwakili oleh Hartati menyampaikan harapannya agar rapat tersebut dapat berkontribusi dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kemakmuran bagi masyarakat Kota Malang.

“Mudah-mudahan Rapat Paripurna yang kita laksanakan pada hari ini, dapat meningkatkan pembangunan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Kota Malang yang tercinta,” ujar Hartati.

Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi titik pusat dalam rapat ini, sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor 172/74/35.73.200/2022 tentang Pembentukan Pansus DPRD Kota Malang.

Pansus telah menjalankan berbagai kegiatan dalam rangka pembahasan Ranperda tersebut.

Tahapan-tahapan seperti pembahasan awal, pembahasan materi bersama tim Pemerintah Kota Malang, hingga finalisasi pembahasan bersama tim tersebut dan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur telah dilakukan.

Semua kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa Ranperda Perpustakaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan berita acara rapat pembahasan yang telah disusun, disampaikan bahwa hasil dari pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.

“Berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Nomor 172/2/35.73.200/2023 dan Nomor 188/1/35.73.112/2023 yang telah disepakati, maka dapat dilaporkan secara garis besar pembahasan,” jelas Hartati.

Dengan begitu, masyarakat tinggal menunggu saja langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Pemkot Malang dalam memajukan literasi masyarakat tanpa menunggu dilantiknya anggota dewan yang baru.

Langkah ini menjadi titik balik penting dalam upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan perpustakaan di Kota Malang.(mg3/lio)